Bobol Kotak Amal Masjid, Resedivis Ini Kembali Masuk Penjara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Terbilang nekat, pria bernama IY alias Imam (23) ketiga kalinya kembali berurusan dengan polisi, dengan kasus pencurian kotak amal  di beberapa masjid di Tanjung Selor dan di kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan.

Aksi pelaku terungkap atas tangkapan kamera pengintai atau CCTV yang ada di beberapa masjid dan Dinas KUKMPP Bulungan, di mana rentan kejadiannya bulan Agustus hingga September 2022.

Mendapati laporan dan bukti video CCTV, Satreskrim Polres Bulungan pun melakukan penyelidikan hingga didapati salah satu orang yang sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum.

“Pelaku mengatakan telah beraksi sebanyak 9 TKP meliputi 8 masjid dan satu kali di Dinas KUKMPP Bulungan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini melalui Kanit Pidum IPDA Brian Daven Kyher Gultom kepada benuanta.co.id, Selasa 13 September 2022.

Baca Juga :  Lonjakan Arus Balik Penumpang DAMRI Tanjung Selor Diperkirakan Terjadi 28–29 Maret

Dia menjelaskan jika pelaku IY ini merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dimana sesuai pada rekam catatan kepolisian IY pernah melakukan curat pada tahun 2015 namun diversi karena usianya masih dibawah umur dan kedua kalinya pada tahun 2018, dimana vonisnya selama 1 tahun 9 bulan penjara.

“Barang bukti yang kita amankan keterangan saksi dari Dinas KUKMPP dan penjaga masjid Adz-Zikra serta video CCTV dan 6 buah kotak amal. Selain itu alat yang digunakan pelaku berupa 5 buah gunting untuk membuka jendela kantor dan mencungkil kotak amal,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran Pantai Tanah Kuning-Mangkupadi Diserbu Wisatawan Lokal

Dari 9 TKP ini, total hasil curian pelaku sebanyak Rp 5 juta. Niat mencurinya kembali kambuh ketika pelaku mulai melakukan permainan judi online pada bulan Juni 2022 dan merasakan hasilnya, sehingga semakin tertarik dengan judi online.

Berjalannya waktu pelaku mengalami kekalahan, karena pelaku masih penasaran untuk meraih kemenangan. Akhirnya pelaku meminjam uang ke beberapa temannya sekitar kurang lebih Rp 2 juta. Pelaku mulai mendepositokan uang-uang tersebut sampai akhirnya pelaku mengalami kekalahan kembali.

“Akhirnya pelaku berpikiran pendek bagaimana caranya agar pelaku dengan cepat dapat mengembalikan uang beberapa teman pelaku. Sekitar pertengahan bulan Agustus 2022 akhirnya pelaku putuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian,” bebernya.

Baca Juga :  Libur Panjang Usai, Kunjungan Pasien di RSUD Tanjung Selor Meningkat

Karena sudah sangat meresahkan, petugas pun menyelidiki dan pendalaman terhadap video CCTV. Hingga akhirnya diketahui pelakunya ada IY, residivis Curat beberapa tahun lalu dan diamankan pada tanggal 12 September 2022 di sebuah warung internet di Jalan Semangka.

“Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *