Dalam Semalam, Tiga Orang Pelaku Judi Togel Diciduk di Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara kembali meringkus pelaku judi di beberapa lokasi di Kabupaten Bulungan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto mengatakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara kembali berhasil mengungkap kasus perjudian di Bulungan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

“Setidaknya ada 3 orang yang berhasil diciduk karena telah melakukan pemasangan nomor togel,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Ahad 28 Agustus 2022.

Sebelum pengungkapan, Jatanras Polda Kaltara mendapatkan informasi di Jalan Poros Bulungan-Berau Kilometer 56 RT12 Desa Binai Kecamatan Tanjung Palas Timur, tengah berlangsung kasus perjudian togel. Akhirnya pada pukul 20.10 wita berhasil mengamankan satu orang, bernama MR alias Bali jenis kelamin perempuan usia 60 tahun.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Meroket di Pasar Induk Tanjung Selor

“Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa memasang judi togel melalui seseorang bernama MB (49) yang merupakan bos dari pelaku MR,” bebernya.

Tak ingin kehilangan jejak, polisi berpakaian preman inipun kembali bergerak menuju ke tempat tinggal MB yang beralamat di Jalan Pantai Indah RT 005 Desa Tengkapak Kecamatan Tanjung Selor. Sekitar pukul 23.00 wita, MB ditemukan dan mengakui sebagai pemasang judi togel menggunakan akses internet melalui handphone miliknya.

“Apabila orang-orang ingin memasang nomor togel bisa melalui pelaku dengan cara memasang melalui chat via Whatsapp (WA) atau langsung datang memberikan kertas bertuliskan angka togel dan uang pasangannya,” katanya.

Tak lama saat MB diamankan, tiba-tiba ada pesan WA masuk ke handphone MB yang berasal dari RB (33) untuk memasang angka. Akhirnya petugas lalu mendatangi RB yang beralamat di Jalan Ki Hajar Dewantara RT 024 RW 008 Selimau 2 Kelurahan Tanjung Selor Timur dan RB pun diamankan pada pukul 00.00 wita.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

“Jadi MR dan RB ini bertugas memungut angka nomor togel dari orang-orang yang membeli dan uang pasangan togel kemudian di setor kepada MB,” sebutnya.

Barang bukti yang di amankan dari  tangan MR berupa uang sejumlah Rp. 503.000, 1 handphone OPPO A9 2020 warna putih, 1 handphone OPPO A5 2020 warna hitam, 1 handphone VIVO 1920  warna hitam biru, 2 buku rekapan nomor togel, 7 lembaran kertas bertuliskan angka togel, 1 nota bertuliskan angka togel, 1 pulpen trifelo warna kuning hitam dan 1 buku rekening BRI

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

Lalu barang bukti milik MB berupa 1 handphone VIVO 1906 warna merah, 1 handphone VIVO Y12 S warna hitam biru, 1 handphone VIVO 1820 warna hitam biru, 2 buku rekapan nomor togel, 3 lembaran kertas bertuliskan angka togel, 1 buku rekening MANDIRI warna biru dan 1 ATM MANDIRI warna abu-abu.

Sementara dari tangan RB berupa 1 handphone OPPO A33W, uang sejumlah Rp. 170.000, 1 buku tabungan BRI warna biru, 1 ATM BRI warna biru dan 3 lembaran kertas bertuliskan angka togel.

“Ketiga orang inipun di jerat fengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP Subs 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *