benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah beberapa kali melakukan pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan dan keluarga almarhum W.S Singal untuk menemukan jalan keluar dari kepemilikan lahan itu. Ternyata tak pernah membuahkan hasil dan belum pernah menemukan kata kesepakatan.
Kodim 0903 Bulungan pun tetap bersikukuh untuk mempertahankan lahan tersebut, pasalnya lahan berstatuskan tanah negara setelah sebelumnya di tahun 1978 dilakukan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan.
“Itu adalah aset kita tapi mereka masuk tanpa izin pada tahun 2001, maka itu bentuk pelanggaran dan kedua bentuknya penyerobotan pemanfaatan aset kami,” ungkap Dandim 0903 Bulungan Kolonel Inf Akatoto kepada benuanta.co.id, Senin 25 Juli 2022.
Tanah yang seluas 6,9 hektare itu di tahun 2012 di Dispenda Bulungan telah tercatat sebagai milik Kodim 0903 Bulungan. Dimana ada pajak yang harus dibayarkan setiap tahun dan itu sudah dilakukan.
“Saya heran apa bukti kepemilikan mereka disana dan kita ada bukti berupa pajak yang setiap tahun kita bayar. Saya katakan silahkan kalau kalian merasa ahli waris W.S Singal disana dan kita bisa bukti di pengadilan,” ucapnya.
Pihaknya telah mengupayakan agar diselesaikan secara baik-baik, setelah mempelajari semua dokumen yang ada ditemukan jika di lahan itu telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan. Sehingga pihaknya pun mengambil langkah-langkah hukum.
“Saya tidak langsung mengusir mereka, saya sudah persuasif makanya saya berikan waktu untuk mengosongkan lahan itu melalui surat peringatan,” jelasnya.
Kolonel Inf Akatoto menyebutkan telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan yang dimulai sejak Januari 2022 kepada ahli waris W.S Singal. Surat peringatan pertama diberikan waktu 3 bulan hingga Maret untuk mengosongkan lahan eks Kipan D tersebut.
“Pada peringatan pertama saya didatangi 2 orang Lawyer dari Jakarta, saya tanyakan apa tujuannya mereka pun menjelaskan sampai akhirnya mereka tidak paham terhadap permasalah tersebut. Sampai saat inipun mereka tidak pernah kembali,” tuturnya.
Kemudian di layangkan surat peringatan kedua selama 2 bulan yang dimulai sejak bulan April hingga Mei 2022 agar mereka yang bermukim disana segera keluar dengan baik. Pihaknya pun meminta saat pindah, Kodim 0903 siap memberikan bantuan berupa kendaraan dan tenaga.
“Kita akan membantu jika pindah kemana, apa yang mau dibongkar kita bantu. Ternyata peringatan kedua tidak ada pergerakan,” paparnya.
Lalu surat peringatan ketiga pun kembali diberikan dalam tenggak 1 bulan yakni Juni 2022, lokasi di eks Kipan D harus bersih. Namun sebelum dilakukan pemurnian lahan dan bangunan, inisiatif Dandim Bulungan kembali melakukan pertemuan.
“Surat peringatan ketiga saya keluarkan di bulan Juni dan selesai di 19 Juli 2022, tanggal 21 Juli sudah harus bersih karena masih kegiatan pemurnian di undur lagi di tanggal 28 Juli 2022,” sebutnya.
Karena di tanggal 28 Juli 2022 akan ada kegiatan yang dilaksanakan Korem 092 Maharajalila, pelaksanaan pemurnian lahan dilakukan di tanggal 26 Juli 2022.
“Sudah terlalu lama saya berikan waktu lama, tapi mereka melunjak. Besok (Selasa, 26 Juli 2022) tim gabungan akan turun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







