benuanta.co.id, BULUNGAN – Lahan eks Kipan D Yonif 613/RJA yang di klaim milik warga yakni dari keluarga almarhum W.S Singal. Kodim 0903/Bulungan pun buka suara terkait status lahan eks Kipan D ini. TNI AD pada tahun 1960 mendapatkan lahan itu dari Bupati Bulungan Damus Pran seluas 6,9 hektare.
Dandim 0903/Bulungan Kolonel Inf Akatoto mengatakan di tahun 1960 di lahan tersebut belum ada yang menggarap dan menempatinya, salah satunya oleh keluarga W.S Singal.
“Yang tinggal di situ dulu tentara KNIL itu rata-rata orang Timor bukan pak W.S Singal Cs itu. Maka di tahun 1978 dilakukan pembangunan kompi tapi prosesnya lambat-lambat sehingga kelihatan baru tiang saja,” ucap Kolonel Inf Akatoto kepada benuanta.co.id, Senin, 25 Juli 2022.
Dirinya mendapatkan informasi jika di lahan tersebut sempat ada yang menjual secara sepihak sehingga oleh W.S Singal sehingga dibeli dan melakukan usaha cocok tanam. Di tahun 1978, pembangunan tetap ada, hanya saja W.S Singal dan keluarga inilah tinggal di lahan tersebut, makanya ada proses ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan.
“Karena kalau tanah negara itu tidak ada ganti rugi tanah, yang ada ganti rugi tanaman dan bangunan saja. Di mana ganti rugi itu sudah dilakukan oleh Pemkab Bulungan waktu itu,” ujarnya.
Kata dia, ganti rugi tanam tumbuh dan bangunan itu diperoleh dari kesaksian 3 orang di antaranya Bied Lie mantan Ketua DPRD Bulungan tahun 1995 dan sempat menjadi Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan tahun 2007 jika lahan yang ditempati W.S Singal telah diganti rugi tanam tumbuh dan bangunannya.
Lalu kesaksian Baharuddin Syamsul Qomar selaku mantan Kepala Dinas PUPR Bulungan tahun 1978, asrama TNI AD dibangun di atas tanah hak milik adat almarhum W.S Singal di Gunung Seriang telah diganti rugi tanam tumbuh dan bangunan.
“Terakhir dari kesaksian dari ahli waris almarhum W.S Singal juga mengaku telah menerima ganti rugi tanam tumbuh. Barulah dibangun asrama Kipan D itu, kita tidak bisa membangun pakai uang negara kalau itu tidak selesai,” jelasnya.
Akatoto mengatakan setelah terbangun, Kipan D mulai beroperasi dari tahun 1978 hingga 1993. Namun di tahun 1993 terjadi validasi orgas atau perubahan organisasi sehingga Kipan D diubah menjadi Kompi Bantuan yang berisikan senjata alat berat.
“Karena Kipan D hilang, makanya berganti menjadi Ki Bant itu dipindahkan ke Kota Tarakan di bawah naungan Yonif 613/RJA. Sehingga di lahan itu menjadi terbengkalai bahkan jalan trans Kaltara tidak ada saat itu, pintu gerbangnya di depan sungai. Posisi jalan nasional sekarang berada di belakang lokasi Kipan D,” tuturnya.
Setelah kosong, warga kembali ke lahan eks Kipan D ini, di mana menempati perumahan milik Kipan D, ada yang direhab dan mess pertemuan diubah menjadi gereja.
“Mereka masuk tanpa izin kita, di tahun 2004 mulailah membuat surat pernyataan. Baru saat ini di klaim, padahal almarhum W.S Singal meninggal 1981 tapi tidak ada masalah selama itu,” terangnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







