benuanta.co.id, BULUNGAN – Lembaga Adat Jelarai Selor saat ini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tanah yang tengah bersengketa. Pasalnya tanah yang luasnya mencapai 6 hektare di Jalan Trans Kaltara tepatnya di Gunung Seriang tengah diperebutkan antaranya keluarga almarhum W.S Singal yang mengaku sebagai pemilik dengan Kodim 0903 Bulungan sebagai aparat komando wilayah. Di lahan itu telah berdiri bangunan bekas bangunan Kipan D Yonif 613/RJA.
“Lahan garapan almarhum W.S Singal mengalami sengketa yang berada di wilayah Gunung Seriang, adapun sengketa ini terjadi antara pihak ahli waris almarhum W.S Singal dengan TNI AD,” ucap Staf Lembaga Adat Dayak Jelarai, Daud Gung alias Jatting Ului kepada benuanta.co.id, Ahad, 24 Juli 2022.
Dia mengatakan jika lahan yang disengketakan itu telah ditempati secara turun temurun oleh keluarga W.S Singal. Di mana lahan itu memiliki asal usul sebagai bagian dari Ulayat Adat Jelarai Selor yang berada di wilayah Gunung Seriang.
“Keberadaan Desa Jelarai Selor sudah diketahui sejak tahun 1700 sampai 1800, sehingga menjadi desa induk atau desa tertua,” bebernya.
Daud Gung menjelaskan awal mula ahli waris menempati lahan seluas 6,9 hektar yang juga bekas pembangunan asrama Kipan D, almarhum W.S Singal dulunya sebagai penjabat Wedana untuk urusan Apau Kayan dan Mentarang.
“Pensiun tahun 1950, lalu W.S Singal bersama tokoh adat Jelarai Selor, di mana Kepala Adat Jelarai Selor Surang memberikan lahan untuk ditempati di wilayah Gunung Seriang,” tuturnya.
Kemudian di tahun 1960 ada penunjukan Bupati Bulungan Damus Pran agar dilakukan pembangunan asrama Kipan D di Gunung Seriang. Namun kala itu dari Kantor Agraria (Badan Pertanahan Nasional) bernama Niklas Mao menyatakan bahwa penunjukan bupati untuk melaksanakan pembangunan asrama di daerah Gunung Seriang itu tumpang tindih.
“Karena yang dimaksud itu sudah ada pemiliknya yakni W.S Singal di mana kita ketahui ada 9 ahli waris yang hidup saat ini. Oleh karena itu di tahun 1960 tidak bisa membangun, akhirnya di tahun 1978 kembali lagi untuk membangun asrama di Gunung Seriang,” papar Daud Gung.
“Mereka melakukan penebasan sekaligus melakukan pengrusakan terhadap tanam tumbuh yang ada berupa tanaman padi yang sudah siap di panen dan ada bangunan di situ berupa lumbung padi itu pun dirusak, sehingga pemilik lahan keberatan dan melakukan denda pada masa itu,” tambahnya.
Lanjutnya, kemudian di tahun 1979, Pemkab Bulungan bersama petinggi TNI melakukan koordinasi kembali dengan ahli waris almarhum W.S Singal sehingga muncul kesepakatan secara lisan, dalam bentuk hak pakai. Sehingga dapat dilakukan pembangunan asrama Kipan D dan tahun 1980 bangunan ditempati.
“Namun di tahun 1983 terbit surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 tentang hak pakai. Namun berjalannya waktu tahun 1990 hingga 1993 TNI AD meninggalkan asrama, walaupun hak pakai namun memiliki waktu tertentu, itu berdasarkan Undang-Undang Agraria Pasal 41. Sehingga ahli waris pun kembali ke sana untuk menggarap,” tuturnya.
Dia mengatakan keluarga ahli waris dan Lembaga Adat Desa Jelarai Selor tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun silaturahmi dari pihak-pihak tertentu yang terkait pemakaian lahan Ulayat Adat Jelarai Selor di Gunung Seriang.
“Berjalannya waktu para ahli melihat adanya pembongkaran baik itu kantor, mess, tiang listrik dan jalan yang dilakukan oleh anggota TNI itu sendiri,” terangnya.
Kata dia, upaya yang dilakukan keluarga ahli waris berupa melakukan penyelesaian yang sifatnya persuasif baik kepada pemda maupun yang terkait, karena dari awal dari Dandim sebelumnya telah mendekati penyelesaian berupa tukar guling.
Pihaknya meminta Pemkab Bulungan yaitu Bupati dan Wakil Bupati Bulungan beserta jajarannya harus turun dalam penyelesaian permasalahan ini, apa pun bentuknya.
“Jangan sampai terjadi kekisruhan yang dapat mengganggu sistem keamanan yang tidak membuat tidak kondusif, kami tetap ingin hidup aman,” ujar Daud.
Dia mengakui jika para ahli waris telah mendapat surat peringatan hingga ketiga kalinya, agar di lokasi eks bangunan Kipan D untuk dikosongkan. Namun dirinya menilai itu hanya dilakukan sepihak.
“Terkait adanya peringatan itu ada surat peringatan 1 hingga 3 agar dilakukan pengosongan, karena hanya sepihak keluarga menolak untuk melakukan pengosongan lahan,” tutupnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







