Bupati Bulungan Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Bulungan – Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang undang. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada alinea kelima, dinyatakan bahwa keadilan sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat Indonesia dan Sistem jaminan sosial tercantum dalam Pasal 34 UUD Amandemen keempat Tahun 2002. Secara konseptual, Jaminan sosial atau security act merupakan hak warga yang dilindungi oleh konstitusi.

Salah satu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah perlindungan Santunan Jaminan kematian. Santunan Kematian adalah manfaat tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bulungan menyerahkan santunan kematian kepada salah satu ahli waris sebesar Rp.42 juta di Jl. Merak Selimau Tanjung Selor.

Bupati Kabupaten Bulungan Syarwani, S.Pd,. M.Si  menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Ibu Titik Kasanah.

Alm. Ahmad Santoso merupakan Pegawai Tidak Tetap (Non ASN) SMP Negeri 1 Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Alm. Ahmad Santoso terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 September 2020 sampai dengan bulan mei 2022. Alm. Ahmad Santoso meninggal dunia pada tanggal 17 Mei 2022 karena sakit.

Baca Juga :  Banjir Sungai Kayan Perlahan Surut

Syarwani menyampaikan turut berduka atas meninggal dunia alm. Ahmad Santoso. Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemerintah Kabupaten Bulungan langsung datang menyerahkan santunan kematian di rumah ahli waris.

“kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bulungan turut berduka cita atas meninggalnya alm. Ahmad Santoso, semoga dengan adanya santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggal, serta anak yang tinggal tetap dapat melanjutkan pendidikan sehingga dapat bekerja dan membantu keluarga” ujarnya.

Syarwani menambahkan manfaat yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan untuk berwirausaha agar keberlangsungan hidup tetap terjaga.

“Setiap profesi memiliki risiko masing-masing  dan risiko seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja, oleh karena itu kami himbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutupnya.

Baca Juga :  Momen Mudik Lebaran, Pelabuhan Kayan II Mulai Dipadati Penumpang 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan Drs. Suparmin S mengatakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Bulungan turut mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan menerbitkan surat edaran nomor:800/1280/Disdikbud.V/2022 perihal Kewajiban Untuk menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun swasta di Kabupaten Bulungan.

“Kami berharap dengan adanya perlindungan program Jamsostek dapat menambah semangat kerja dari tenaga kerja dibidang pendidikan di mana mereka memiliki risiko yang tinggi, sekiranya ada risiko kecelakaan kerja maka akan menjadi ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, istri dari alm mengucapkan terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK yang telah membantu dalam proses klaim santunan kematian. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan Pemerintah setempat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bulungan Ahmad Bisyri mengatakan ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Bulungan khususnya para pekerja Non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bulungan dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK.

Baca Juga :  Tahanan Polresta Bulungan Diberi Waktu Besuk Khusus saat Lebaran

“Non ASN Kabupaten Bulungan diberikan program jaminan sosial yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja oleh pemerintah Kabupaten Bulungan melalui BPJAMSOSTEK,” terang Bisyri.

Ahmad Bisyri menyampaikan ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja.

“Risiko seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya. Kami berharap kepada setiap pekerja dan pemberi kerja akan melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja maka segala biaya sesuai kebutuhan medis akan menjadi tanggungan kami sampai sembuh. Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk menyambung hidup,” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *