Sabu Seberat 107,61 Gram Pengungkapan Selama 3 Bulan Dimusnahkan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Hasil pengungkapan kasus Narkotika selama 3 bulan terakhir pada hari ini barang bukti berupa sabu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polda Kaltara. Sabu yang miliki berat 107,51 gram itu pun langsung dilarutkan kedalam air.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltara, Kompol Bonifasius Rumbewas SIK mengatakan jumlah keseluruhan kasus, barang bukti dan tersangka itu ada 5 laporan polisi (LP).

“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 107,61 gram. Jumlah tersangka sebanyak 6 orang,” ucap Kompol Bonifasius Rumbewas kepada benuanta.co.id, Rabu 25 Mei 2022.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran Pantai Tanah Kuning-Mangkupadi Diserbu Wisatawan Lokal

Dia menjelaskan dari kasus serbuk putih itu didapati di 2 daerah yakni Kota Tarakan jumlah kasusnya ada 3 dan di Kabupaten Bulungan ada 2 kasus. Kemudian untuk kejadian kasus itu diantaranya bulan Maret sebanyak 2 kasus, April sebanyak 2 kasus dan Mei sebanyak 1 kasus.

“Selain dimusnahkan, sebelumnya juga kami sisihkan untuk kepentingan penuntutan,” jelasnya.

Adapun rincian dari sabu 107,61 gram ini diantaranya milik Sandri alias Sandi sebesar 8 98 gram yang ditangkap pada 03 Maret 2022 di RT 18 Jalan Muara Bengawan, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Lalu milik Mustakim alias Muslimin sebanyak 11,05 gram, diamankan di RT 023 Jalan Sengkawit, Kecamatan Tanjung Selor pada 24 Maret 2022.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Lebih Seru, Ini Pilihan Tempat Wisata Favorit di Bulungan

Kemudian sabu milik Muhammad Resky alias Aco sebanyak 24,17 gram yang ditangkap pada 18 April 2022 di RT 54 Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat. Selanjutnya sabu milik Ramli dan Hairil Ramadhani alias Aril sebesar 14,57 gram diamankan pada hari Minggu 24 April 2022 di Jalan Niaga 1 dan didepan Kantor Kecamatan Jalan Jelarai Raya,  Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Baca Juga :  ASN Bolos Ditemukan Sidak Hari Pertama Kerja, Sanksi Keras Potong TPP

Terakhir milik Maulana alias Alan, sabu sebanyak 48,84 gram disita dan diamankan pada tanggal 13 Mei 2022 di Jalan Mulawarman, Gang Cantika RT 42, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

“Jadi ke 6 orang ini kami persangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *