Sempat Melawan, Pelaku Pencurian Motor di Sekatak Akhirnya Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Hasil pengembangan kasus, Polsek Sekatak berhasil menangkap lagi seorang yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor, yang beraksi pada tanggal 10 Januari 2022 lalu di depan rumah Jalan Poros Trans Kaltara Desa Kelising Kecamatan Sekatak.

“Pelakunya atas nama AR alias Botak usia 29 tahun yang kami amankan tanggal 10 Februari 2022 kemarin di Jalan Poros Trans Kaltara Desa Paru Abang depan warung Kecamatan Sekatak,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud kepada benuanta.co.id, Ahad 13 Februari 2022.

Baca Juga :  Warga Long Bia Diduga Tenggelam di Sungai Kayan, Tim Gabungan Lakukan Pencarian

Dia menuturkan setelah kejadian itu, pemilik motor bernama Sri Hartati pun langsung melapor ke Polsek Sekatak jika telah kehilangan motor merk Honda Scopy bernomor polisi KT 4945 JT warna hitam merah yang sedang diparkir didepan rumahnya.

Selanjutnya, Kapolsek Sekatak pun memerintahkan tim dari Polsek Sekatak untuk melakukan penyelidikan terhadap pencurian motor itu dan untuk mengungkap pelakunya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap motor yang dicurigai, dibentuk dalam operasi. Kami hentikan dan memeriksa fisik kerangka motor yang mana saat itu dikendarai oleh seorang bernama Memet di Jalan Poros Trans Kaltara RT 04 Desa Sekatak Buji,” jelasnya.

Baca Juga :  Bulog Bulungan Pastikan Stok Beras Aman hingga Idulfitri

Kepada polisi, Memet ternyata hanya meminjam motor itu kepada pelaku AR alias Botak. Setelah mendapatkan motornya, petugas pun melaksanakan profiling dan Mapping terhadap pelakunya. Setelah hasil profiling dan Mapping lengkap dan akurat, tim Polsek Sekatak dipimpin oleh Kapolsek Sekatak IPTU Mahmud melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Paruh Abang.

“Pada saat penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku, dia sempat melarikan diri dengan cara melompat dari jendela rumahnya, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan agar tidak lari,” tuturnya.

Baca Juga :  Menangguk Seruyuk di Sungai Kayan, Warisan Leluhur Terus Dilestarikan

Ternyata pelaku tak mengindahkan peringatan petugas, pelaku tetap lari dan tim polsek mengejar tersangka dan akhir nya tertangkap di depan warung makan.

“Kami dengan pelaku sempat terjadi pergumulan, namun dengan kondisi fisik yang prima dan di bekali kemampuan beladiri akhirnya tersangka menyerah dan diamankan,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah motor merk Honda Scopy warna hitam merah, selembar STNK dan sebuah kunci sepeda motor. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *