benuanta.co.id, BULUNGAN – Proses penerimaan perangkat desa jabatan Kaur Perencanaan di lingkungan Pemerintahan Desa Long Beluah Kecamatan Tanjung Palas Barat diduga tidak berjalan sesuai dengan hasil tes penjaringan. Pasalnya, salah satu peserta bernama Maleakhi (35) yang mendapatkan nilai tertinggi dari 3 peserta tes penjaringan dan penyaringan malah tidak terpilih.
Hasil dari penilaian, nama Maleakhi tidak tercantum lagi melainkan nama peserta yang mendapatkan nilai rendah yang dipilih oleh Pemdes Long Beluah. Untuk itu, pihaknya mengajukan keberatan dan telah bersurat kepada Bupati Bulungan agar ditindaklanjuti.
“Intinya saya tidak terima atas keputusan Kepala Desa Long Beluah. Nilai saya yang tertinggi tapi yang di SK malah bukan saya,” ucap Maleakhi kepada benuanta.co.id pada Jumat, 17 Desember 2021.
Baca Juga:
- Tanggapi Laporan, DPMD Bulungan Minta Hasil Penjaringan Desa Long Beluah
- DPMD Bulungan Minta Hasil Penjaringan Menjabat Kaur Perencanaan Desa Long Beluah
Maleakhi menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan pada 13 hingga 21 September 2021 lalu. Penjaringan dan penyaringan berkas tanggal 22 hingga 27 September 2021. Penetapan dan pengumuman bakal calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan untuk ikut tes tertulis, wawancara dan pengoperasian komputer pada 28 September 2021. terdapat 3 nama yang terdaftar yakni Mahrizal Adinafsah, Maleakhi dan Sofian Yusuf.
“Pelaksanaan tes dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021, yang mengawal tes sendiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan,” jelasnya.
Dari tes tersebut, hasil peserta atas nama Maleakhi pada tes tertulis mendapatkan nilai 60, tes komputer nilainya 80 dan tes wawancara nilainya 80 sehingga totalnya 220 dengan rata-rata nilai 73,33.
Peserta bernama Mahrizal Adinafsah tes tertulisnya nilai 66, tes komputer nilai 30 dan tes wawancara nilainya 100 total nilai 196 dengan rata-rata nilai 65,33. Lalu peserta bernama Sofian Yusuf tes tertulis nilainya 62, tes komputer nilainya 30 dan tes wawancara nilai 60 sehingga totalnya 152 dengan rata-rata nilai 50,67.
“Sebelumnya Kades membuat berita acara musyawarah, agar peserta yang di bawah saya yang diangkat. Tapi panitia tidak ada yang mau bertandatangan, kemudian di situ nilai tes komputer saya dihilangkan,” paparnya.
Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Desa Long Beluah tertera nama orang lain tertanggal 10 November 2021. Lalu dirinya meminta klarifikasi pada tanggal 11 November 2021 sebagai bentuk transparansi. Namun tidak mendapatkan jawaban sehingga bersurat kepada DPMD dan Bupati Bulungan.
“Keterangan dari DPMD yang juga sebagai panitia dan saksi juga tidak menerima hasil yang dibuat oleh kades. DPMD tetap mau nilai penjaringan kemarin,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







