Status 5 Jalan di Bulungan, 2 di Antaranya Diusulkan ke Nasional

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Pemerintah Provinsi Kaltara melakukan pertemuan membahas status Jalan Desa Gunung Seriang menuju Kecamatan Peso dan Jalan Budiman Arifin Tanjung Palas menuju Desa Salimbatu serta ruas Jalan Tanjung Selor menuju Tanah Kuning Mangkupadi.

Pembahasan tersebut dilakukan setelah tidak adanya titik temu status kepemilikan jalan, untuk kewenangan perbaikan jalan – jalan tersebut. Pertemuan itu difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kaltara.

“Sudah dibedah berkenaan dengan kewenangan menyangkut 3 aset jalan tersebut. Kita sudah sepakat jalan itu merupakan aset Kabupaten Bulungan,” ungkap Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kaltara, Risdianto kepada benuanta.co.id,

Kata dia, tahun 2015 silam ketiga ruas jalan yang menghubungkan beberapa kecamatan itu diusulkan menjadi jalan provinsi. Namun dengan beberapa regulasi dan administrasi setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Dishub Bulungan Antisipasi Lonjakan Penumpang Speedboat Jelang Lebaran 2026

“Secara aturan untuk menjadi jalan provinsi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tahun 2012. Jalan provinsi yaitu pertama jalan yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten, kedua jalan yang menghubungkan antar ibukota kabupaten dan ketiga jalan strategis provinsi,” sebutnya.

Risdianto mengatakan terkait ke depannya 3 ruas jalan tersebut, tinggal bagaimana komunikasi antar 2 kepala daerah. Pasalnya jalan tersebut menjadi skala prioritas, kedepannya ruas Jalan Gunung Seriang ke Peso diusulkan menjadi jalan nasional.

“Kenapa jalan nasional? Karena dalam rangka mendukung pembangunan PLTA Peso. Termasuk juga untuk ruas Tanjung Selor menuju Tanah Kuning Mangkupadi dalam rangka mendukung KIPI itu juga diusulkan oleh provinsi menjadi jalan nasional. Karena statusnya PSN kan,” paparnya.

Baca Juga :  Bulog Bulungan Pastikan Stok Beras Aman hingga Idulfitri

Terkait dukungan Pemprov Kaltara, jika dalam penanganan jalan itu ada keterbatasan anggaran. Maka mekanisme yang lain yang dapat ditempuh untuk pembiayaannya dengan anggaran bantuan keuangan (Bankeu).

Sementara itu Sekretaris Bappeda Litbang Bulungan Kristiyanto, ruas Jalan Tanjung Selor menuju Tanah Kuning panjangnya sekitar 86 Kilometer, ruas Jalan Gunung Seriang menuju Kecamatan Peso sekitar 90 Kilometer dan ruas Jalan Tanjung Palas menuju Desa Salimbatu sekitar 15 Kilometer.

“Dari sisi 5 tahun karena di tahun 2015 pernah diusulkan menjadi jalan provinsi. Sekarang sudah dipindah alihkan ke Bulungan, selama 5 tahun itu terjadi status quo karena di tahun 2018 Pemprov pernah mengeluarkan jalan itu dari aset provinsi,” ucap Kristiyanto.

Dia mengatakan secara tradisi jalan tersebut memang aset Bulungan. Katanya, ketika penyusunan perencanaan tata ruang, Bappeda Litbang tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Tapi dalam sisi perencana itu bisa di ubah, contohnya yang terjadi saat ini.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Bulungan H. Datu Muhammad Idris Wafat Saat jadi Imam Salat Magrib

“Memang ke depan kita sudah sepakat jika itu akan jadi non aset Kabupaten Bulungan, mengenai bagaimana sisi menjadi kewenangan siapa ini kami masih menunggu dari keputusan pimpinan,” bebernya.

Pihaknya akan memberikan satu analisa teknis kepada Bupati Bulungan, seperti ruas jalan Gunung Seriang menuju Peso itu direncanakan untuk kawasan strategis nasional, pihaknya pun sudah mengusulkan kepada Kementerian PUPR itu diubah untuk menjadi jalan nasional.

“Ruas jalan Tanjung Selor simpang trans Kaltara ke Tanah Kuning kita sudah membuat surat ke Kementerian PUPR menjadi jalan nasional. Ini sudah ada 2 surat yang terkirim kita tinggal menunggu,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *