TANJUNG SELOR – Tak hanya masalah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sekatak yang diincar oleh kepolisian, pembeli dan pembuat emas ilegal juga kini diburu polisi. Terbukti dengan diamankannya seorang pembeli emas mentah lalu diolah sendiri di Kecamatan Sekatak.
“Kita berhasil mengamankan seorang berisial SU usia 28 tahun pada hari Sabtu 16 Januari 2021 sekira pukul 18.45 Wita di sebuah kontrakan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Panit 1 Subdit 4 Tipidter Sus Polda Kaltara, IPTU Nur Akhwan SH kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Maret 2021.
Penangkapan itu dilakukan setelah masyarakat melapor bahwasanya di wilayah Sekatak itu biasanya ada kegiatan terkait dengan pembelian atau penjualan emas ilegal. Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara pun turun melakukan penyelidikan.
“TKP-nya di Desa Maritam, RT 2, tepatnya di rumah kontrakan pak Dumung. Terduga pelaku kita amankan di rumah itu juga ada BB akhirnya kita amankan juga,” jelasnya.
Adapun yang diamankan 4 lempengan material, uang tunai Rp 11 juta, handphone merek Samsung S20 hitam, 1 buah kano ukuran kecil dan ukuran besar dan 2 jerigen air keras. Kemudian 1 set tabung oksigen, 1 tabung gas 15 kilogram, 1 buah betel las, 1 buah cetak emas, 2 buah gelas dan 1 buah pinset.
“BB lainnya berupa 4 buah tembaga, 1 buah buku catatan pembelian emas, 1 alat pengaduk, 1 lembar kwitansi perjanjian utang piutang. Kebetulan pembeli emas ini posisinya di Pinrang Sulawesi Selatan,” sebutnya.
Nur Akhwan mengatakan, SM di Sekatak sudah ada sejak 6 bulan lalu melakukan aktivitasnya. Setelah diamankan pelaku dibawa ke Polda Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Setelah kita pemeriksaan awal, kita laksanakan gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubdit 4 Tipidter AKBP Taufik SIK MH. Lalu dinaikkan status terduga menjadi tersangka,” paparnya.
Kata dia, SU menyewa kontrakan untuk menjalankan aksinya, di mana pemilik kontrakan tidak ada hubungannya dengan aktivitas pelaku. Untuk itu pemilik kontrakan hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja.
“Posisinya SU ini membeli emas dari PETI yang ilegal di Sekatak untuk diolah. Dari keterangan beberapa pemilik atau pencari emas mengakui tidak kenal dengan tersangka,” ucap Nur Akhwan.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Undang-Undang Minerba. Kebetulan kasus inipun di tahap 2 sehingga kewenangannya di Kejaksaan. “TSK sudah dikirim ke LP Nunukan, itu kebijakan dan kerjasama Kejari dengan LP,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin







