Pengadilan Tipikor dan PHI Menjadi Pekerjaan Rumah Ketua PN yang Baru

TANJUNG SELOR – Sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Benny Sudarsono selaku Ketua PN Tanjung Selor periode Juni 2019 hingga Januari 2021 akan mewariskan beberapa pekerjaan rumah kepada ketua yang baru, salah satunya pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pengadilan hubungan industrial (PHI).

“Kita sudah upayakan untuk pengadilan Tipikor dan PHI, karena terbatasnya waktu maka saya serahkan untuk ketua yang baru yang mengurusnya ke pusat,” ucap Ketua PN Tanjung Selor Benny Sudarsono kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  H-1 Lebaran Penumpang Speedboat Pelabuhan Kayan II Turun Drastis

Kata dia, selayaknya ibukota provinsi, itu harus terbentuk pengadilan Tipikor dan PHI walaupun berproses panjang. Pasalnya selama ini untuk persidangan kasus korupsi dan permasalahan terkait ketenagakerjaan yang bermasalah dengan perusahaan masih bersidang ke Samarinda, Kaltim.

“Dan juga belum bisa cepat, karena PN kita baru naik tipe Kelas 1 B. Jadi ini menjadi urusan Ketua PN baru yang berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengurus ke MA beserta syaratnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Organisasi Mahasiswa Bulungan Suarakan Kasus Aktivis Andrie Yunus

Terkait waktunya terbentuk dirinya belum bisa memastikan. Karena inipun tergantung keaktifan PN untuk melakukan pengurusan dan respon dari Mahkamah Agung.

“Soal waktu saya tidak bisa menjamin, bisa jadi 1 atau 2 tahun baru terbentuk dan ini memang satu paket Pengadilan Tipikor dengan PHI,” ujarnya.

Untuk pembentukannya, belum terencana sejak 6 bulan naiknya menjadi Kelas 1 B karena pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK). Terlebih SK baru turun dari pusat di bulan November 2020 lalu.

Baca Juga :  Tahanan Polresta Bulungan Diberi Waktu Besuk Khusus saat Lebaran

“Tidak sempat mengurus, karena begitu ditetapkan SK naik tipe saya dipromosikan ke Banjar Baru,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *