benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pelaksanaan sekolah daring (online) yang sempat direncanakan berlangsung pada April 2026.
Kegiatan belajar mengajar dipastikan tetap dilakukan secara tatap muka di sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 10 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Maret 2026. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Dinas Pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bulungan.
Pembelajaran tatap muka dipilih karena dinilai lebih efektif dalam meningkatkan kualitas belajar siswa. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penurunan kemampuan belajar atau learning loss.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Suparmin, mengatakan seluruh sekolah wajib mengikuti kebijakan ini tanpa pengecualian.
“Pembelajaran tatap muka penting untuk mencegah ketertinggalan belajar dan membentuk karakter siswa,” ujarnya, Kamis (2/4/2025).
Dalam edaran tersebut, sekolah tidak hanya diminta melaksanakan kegiatan belajar di kelas, tetapi juga membiasakan siswa dengan kegiatan positif sehari-hari. Salah satunya melalui program ‘Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat’.
Selain itu, sekolah juga diminta mengadakan kegiatan pagi ceria seperti senam bersama, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa bersama minimal dua kali dalam seminggu.
Di sisi lain, perhatian terhadap lingkungan sekolah juga menjadi bagian penting dalam kebijakan ini. Pemerintah memperkenalkan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang wajib diterapkan di seluruh satuan pendidikan.
Melalui gerakan ini, sekolah diminta menciptakan lingkungan yang nyaman dan sehat, mulai dari penerapan kawasan tanpa rokok, pembiasaan cuci tangan, hingga pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Penataan lingkungan sekolah agar lebih hijau dan rapi juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Tidak hanya itu, siswa juga didorong untuk memiliki kesadaran terhadap penggunaan energi dan air. Sekolah diminta membiasakan siswa untuk mematikan listrik saat tidak digunakan, memanfaatkan pencahayaan alami, serta menggunakan transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki atau bersepeda ke sekolah jika memungkinkan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pendidikan karakter sekaligus upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan sejak usia dini. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Dinas Pendidikan di semua tingkatan diminta melakukan pengawasan secara berkala dan berkelanjutan.
Pengawasan ini bertujuan agar pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kualitas pendidikan.
“Pemantauan dilakukan agar pembelajaran tatap muka berjalan efektif dan berkualitas,” tambah Suparmin.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh sekolah.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







