Kebijakan Baru 2027, Ribuan PPPK Bulungan Berpotensi Terdampak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai menjadi perhatian di setiap daerah. Di Kabupaten Bulungan, sebanyak 2.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut berpotensi terdampak aturan tersebut.

Aturan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang direncanakan berlaku penuh pada 2027.

Bupati Bulungan, Syarwani, mengatakan hingga kini pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. “Kita masih menunggu aturan teknisnya. Sampai sekarang belum ada turunannya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Meski begitu, ia memastikan kondisi PPPK di Bulungan saat ini masih aman dan belum terdampak dengan kebijakan tersebut.
“Untuk saat ini, PPPK tetap bekerja seperti biasa,” katanya.

Syarwani menjelaskan, pemerintah daerah nantinya akan melakukan kajian setelah aturan lebih rinci diterbitkan. Kajian itu akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan ke depan.

Menurutnya, pembatasan belanja pegawai menjadi tantangan tersendiri karena komponen belanja tidak hanya gaji, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan lain. “Belanja pegawai itu bukan hanya gaji, ada komponen lain yang juga harus diperhitungkan,” jelasnya.

Ia berharap kebijakan tersebut tidak berdampak pada tenaga PPPK, terutama yang bertugas di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

Di Bulungan sendiri, tenaga PPPK banyak membantu pelayanan masyarakat, termasuk di puskesmas yang tersebar di sejumlah kecamatan. “Tenaga PPPK ini sangat membantu, terutama perawat dan bidan di puskesmas,” ungkapnya.

Namun, jika nantinya terjadi pengurangan tenaga akibat kebijakan tersebut, Syarwani mengingatkan akan ada dampak kepada pelayanan publik. “Kalau sampai berkurang, tentu pelayanan bisa ikut terdampak,” katanya.

Hingga saat ini, Pemkab Bulungan belum menyiapkan skema khusus untuk menghadapi kemungkinan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan aturan teknis dari pusat. Pemkab memastikan akan tetap mengutamakan pelayanan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diambil ke depan. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *