Polresta Bulungan Amankan Pelaku Pencurian Motor

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Polresta Bulungan akhirnya membekuk terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Manggis II Gang Supyono, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan, pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Penangkapan itu bermula dari laporan warga, setelah kehilangan motor jenis Honda Genio Nopol KU 2747 AL, warna abu-abu di lokasi yang sama.

Menyikapi itu, personel Polresta Bulungan bergerak cepat dan akhirnya berselang dua hari kemudian terduga pelaku ditangkap pada Rabu 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Cempedak Kos Nazwa, Kecamatan Tanjung selor, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  ASN Bolos Ditemukan Sidak Hari Pertama Kerja, Sanksi Keras Potong TPP

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Humas, IPTU Magdalena Lawai menjelaskan terduga pelaku akhirnya ditangkap dua hari setelah laporan polisi masuk.

Kronologis singkatnya, bermula sang pemilik kendaraan lupa mencabut kunci dari stop kontak motornya. Kejadiannya pada pukul 17.00 WITA, setelah beli makan pemilik kendaraan HM seorang pelajar, memarkirkan kendaraan depan rumahnya, ia kemudian masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Hari Ketiga Lebaran Pantai Tanah Kuning-Mangkupadi Diserbu Wisatawan Lokal

Sekira pukul 21.00 WITA, ketika hendak keluar rumah dia tidak mendapati motor kesayangannya. Sempat bertanya kepada tetangga sekitar tapi mereka tidak tahu.

Selanjutnya, pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WITA tim Resmob mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian motor tersebut. Setelah berkoordinasi dengan Jatarnas Polda Kaltara guna membantu menyelidiki keberadaan kendaraan tersebut.

Lalu pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WITA tim mendapatkan informasi ada yang hendak menjual kendaraan dengan spesifikasi sama. Setelah tim mendatangi lokasi, ternyata benar motor yang hendak dijual merupakan hasil pencurian di Jalan Manggis II, Tanjung Selor.

Baca Juga :  Liburan Lebaran Lebih Seru, Ini Pilihan Tempat Wisata Favorit di Bulungan

“Tim berhasil menciduk terduga pelaku inisial PP. Hasil introgasi terduga pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian. Motif pencurian dikarenakan terlilit utang,” tukasnya.

Atas perbuatan itu, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *