Polresta Bulungan Larutkan 243,25 Gram Sabu di Toilet

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 243,25 gram, dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang dalam toilet pada Jumat (4/7/2025).

Kegiatan pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Bulungan, AKP Derry Eko Setiawan. Turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan dan sejumlah personel Polresta Bulungan.

Baca Juga :  Libur Panjang Usai, Kunjungan Pasien di RSUD Tanjung Selor Meningkat

AKP Derry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan.

Pertama, barang bukti dengan tersangka AD yang diamankan di Sekatak, Bulungan. Kedua, barang bukti milik tersangka JM, yang diamankan di tempat sama pada akhir Mei 2025 lalu.

Dijelaskan Derry, kedua tersangka diamankan di tempat yang sama pada 21 Mei 2025. Di ketahui barang yang diamankan dari AD merupakan sabu yang dibeli dari JM.

Baca Juga :  ASN Bolos Ditemukan Sidak Hari Pertama Kerja, Sanksi Keras Potong TPP

“Keduanya diamankan di tempat yang sama, tapi kita pisahkan menjadi dua berkas. Karena perannya beda, dengan barang bukti yang beda juga,” sebutnya.

Derry mengatakan, dari DA diamankan barang 80 lebih paket kecil berisi sabu siap edar. Sedangkan dari JM barang buktinya 3 bungkus plastik berisi sabu, seberat 230 gram lebih.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan seberat 243 gram, dari kedua tersangka ini,” sebut Derry.

Baca Juga :  Lonjakan Arus Balik Penumpang DAMRI Tanjung Selor Diperkirakan Terjadi 28–29 Maret

Adapun kedua tersangka dikenakan pasal 114 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 6-20 tahun, hingga hukuman mati, atau pidana seumur hidup. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *