benuanta.co.id, TARAKAN – Laka speedboat yang menimpa SB Arshiya pada Rabu, 7 Desember 2022 kemarin diduga karena kelebihan muatan. Speedboat tersebut dijadwalkan berangkat menuju Tanjung Selor pada 08.30 Wita dengan membawa barang milik JNT, JNE dan Ninja Express dengan total 109 koli.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pelabuhan Tengkayu I SDF, Saraswati Ayu Widya menjelaskan belum terdapat regulasi mengenai operasional speedboat non reguler. Pihak BPTD maupun Dinas Perhubungan pun tidak bisa menerbitkan surat berlayar dikarenakan belum memenuhi standarisasi spesifikasi sebagai kapal penumpang.
“Kebetulan posisinya speedboat itu baru lepas sandar. Jadi masih terbawa arus speedboat yang melintas. Saat terombang ambing, akhirnya tidak seimbang dan terbalik,” jelasnya, Jumat (9/12/2022).
Saat itu, barang-barang langsung dievakuasi untuk kembali ke dermaga. Ayu mengatakan, berdasarkan keterangan saksi kondisi speedboat memang dipenuhi oleh barang.
Ayu melanjutkan pihaknya masih sebatas mengawasi dan tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut untuk rinci mengatur speedboat non reguler.
Namun pihaknya sudah menindaklanjuti kecelakaan laut yang terjadi, dengan meminta keterangan pengelola speedboat non reguler.
Keterangan yang didapatkan, biasanya memuat sampai 120 koli. Terjadi ketidakseimbangan pada saat ada anak buah kapal yang naik ke atas kapal, akhirnya goyang dan terbalik.
Terpisah, Staf Syahbandar Pembantu Pelabuhan Tarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Sudirman mengungkapkan pihaknya tidak menerima laporan saat SB Arshiya akan berangkat, namun diketahui speedboat tersebut telah memperpanjang pass sungai danau.
“Mereka ini kalau berangkat langsung saja, tidak ada laporan ke kami, berangkatnya dari Pelabuhan Tengkayu di dermaga non reguler,” ungkap dia.
Sudirman menegaskan pihaknya selalu memberikan imbauan untuk muatan yang seharusnya sesuai dengan kapasitas pengangkutan barang. Ia mengatakan jika melihat dari spesifikasi speedboat non reguler memang hanya untuk mengangkut barang.
Untuk diketahui speedboat non reguler ini tidak masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kendati begitu, pihaknya masih mempertimbangkan kearifan lokal daerah, meski secara SPM kapal mendapatkan trayek seperti speedboat reguler tidak bisa dilakukan.
Selain itu, speedboat non reguler ini tidak bisa dengan kapasitas penuh, apalagi sampai ada anak buah kapal diatas speedboat. Spesifikasi stabilitas speedboat non reguler tidak stabil.
“Kalau standar keselamatan memang tidak layak. Dengan kejadian ini, kami akan laporkan ke pimpinan. Nanti arahannya bagaimana. Sebenarnya kami mendukung saja non reguler ini bisa jadi reguler dan ada trayeknya, tapi kewenangan di pemerintah daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







