benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta penarikan terbatas terhadap produk susu formula bayi impor S-26 Promil Gold pHPro 1 menyusul adanya notifikasi keamanan pangan global terkait potensi cemaran toksin berbahaya pada salah satu bahan baku produk tersebut.
Berdasarkan rilis pada website resmi BPOM RI, produk yang terdampak merupakan susu formula bayi usia 0–6 bulan dengan nomor izin edar ML 562209063696, khusus untuk dua nomor bets, yakni 51530017C2 dan 51540017A1. Produk tersebut diproduksi oleh Nestlé Suisse SA di Pabrik Konolfingen, Swiss.
BPOM RI menjelaskan penarikan dilakukan setelah adanya notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) mengenai potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil yang digunakan dalam produksi susu formula tersebut.
Terkait hal tersebut, Kepala BPOM Tarakan, Iswandi, mengatakan penarikan yang dilakukan saat ini bersifat sukarela oleh pihak produsen sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh bayi.
“Untuk saat ini sifatnya masih penarikan secara sukarela oleh pihak Nestlé. Kita di daerah mengikuti kebijakan pusat. Jadi yang menarik itu pihak Nestlé, bukan Balai POM,” ujarnya, Kamis (15/1/2025).
Meski dua nomor bets tersebut telah masuk ke Indonesia, BPOM RI menyatakan hasil pengujian terhadap sampel produk tidak menunjukkan adanya toksin cereulide dengan batas kuantifikasi di bawah 0,20 mikrogram per kilogram. Namun, karena menyangkut produk bayi, langkah pengamanan tetap diambil.
Iswandi menjelaskan, toksin cereulide dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak bisa dimusnahkan melalui penyeduhan air panas maupun proses pemasakan biasa. Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala seperti muntah hebat, diare, dan kelesuan dalam waktu 30 menit hingga enam jam setelah dikonsumsi.
“Kalau terkena, efeknya bisa mual, muntah dan diare. Apalagi ini untuk bayi, jadi memang harus sangat diwaspadai,” ungkapnya.
Di tingkat daerah, Balai POM Tarakan saat ini belum melakukan pemeriksaan langsung ke toko-toko karena mekanisme penarikan masih dilakukan oleh produsen. Namun, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Nestlé Indonesia untuk memastikan apakah dua nomor bets tersebut beredar di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
“Nanti kalau di lapangan masih ditemukan, tentu akan kita koordinasikan dengan pihak Nestlé di lokal. Kita juga akan cek apakah dua nomor bets itu memang masuk dan beredar di wilayah kita,” ucapnya.
BPOM RI mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen Nestlé Indonesia. Masyarakat juga diminta tidak khawatir mengonsumsi produk Nestlé lainnya maupun S-26 dengan nomor bets di luar yang ditarik.
BPOM tetap terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya secara intensif untuk memastikan produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Yogi Wibawa







