BPJAMSOSTEK Tarakan Gelar Sosialisasi Program Sektor Jasa Konstruksi

Tarakan (4/6) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan melakukan sosialisasi Perlindungan Program Jaminan sektor Jasa Konstruksi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Tarakan untuk dapat mengintruksikan para kontraktor mendaftarkan pekerjaan proyek sebelum pekerjaan tersebut dimulai agar tenaga kerja yang bekerja di proyek tersebut dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi awal dari terdaftarnya semua proyek sektor jasa konstruksi di Wilayah Kalimantan Utara khususnya Kota Tarakan, sehingga para pekerja dapat melakukan aktivitas dengan tenang dan nyaman.

Baca Juga :  Hyper 5G Telkomsel Dukung Kelancaran Perayaan Cap Go Meh 2026 di Kota Singkawang dan Pontianak

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengatakan kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk penerapan Permenaker 5 Tahun 2021 menandakan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan jaminan sosial wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, baik sektor formal maupun informal dan juga sektor jasa konstruksi.

Baca Juga :  Akselerasi Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan DPMPTSP Tarakan Integrasikan Layanan Pendaftaran

“Jika terjadi resiko kecelakaan maka yang menanggung sepenuhnya adalah BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja tidak perlu mengeluarkan biaya sepersen pun sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh,”terangnya.

Resiko kecelakaan kerja tidak tau kapan datangnya. Sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan orang, ini menjadi solusi bagi para kontraktor memberikan perlindungan bagi pekerja dan diri sendiri melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah sangat konsen terkait dengan perlindungan tenaga kerja khususnya sektor jasa konstruksi, dimana untuk kota tarakan bahwa masih banyak yang belum terlindungi, harapannya melalui kegiatan ini optimalisasi program sesuai dengan Inpres No. 02 Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik,” harapnya.

Baca Juga :  Rekrutmen PT KAI di Luar Kaltara Picu Polemik, Ekonom Minta Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Wahyu menambahkan hal ini akan berjalan dengan baik tentu dengan dukungan dan sinergi dari pemerintah kota tarakan dengan memastikan setiap proyek sebelum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) wajib melampirkan bukti kepesertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan bukti pembayaran iuran.” tuutpnya.(**)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *