BNPB: Korban Banjir Sumatera Terima Huntap Lengkap dengan Sertifikat

Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang akan dibangunkan rumah hunian tetap (huntap) juga menerima lengkap dengan sertifikat tanah atas nama kepala keluarga.

“Proses penyiapan huntap tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut masa depan warga. Huntap bukan hanya bangunan, tetapi juga harus disertai kejelasan status dan keabsahan tanah,” kata Ketua Harian Unsur Pengarah BNPB Ari Lesmana dalam siaran daring “Teropong Bencana” yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :  Polri akan Evaluasi soal Desakan Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil

Menurut dia, kepastian hukum melalui sertifikat tanah menjadi bagian penting agar warga terdampak memiliki jaminan tempat tinggal jangka panjang dan tidak kembali hidup dalam ketidakpastian.

Selain aspek legalitas, BNPB juga berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) untuk memastikan lokasi huntap berada di kawasan dengan tingkat kerawanan bencana yang dapat diterima.

Dia memastikan seperti di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah lahan yang akan diproses lebih lanjut sebagai kandidat lokasi rumah huntap melalui mekanisme lintas kementerian.

Baca Juga :  Kemenkes Gencarkan Imunisasi Campak dan Rubella Minggu Depan

BNPB sebagai koordinator teknis mengambil langkah pendekatan yang bersifat bottom-up dengan melibatkan wali jorong, wali nagari, dan camat, agar relokasi benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Dari kesepakatan tersebut didapati total 518 rumah hunian tetap yang nantinya bakal dibangun. Jumlah tersebut merujuk unit rumah hunian sementara (huntara) yang sudah disiapkan BNPB tersebar di 16 titik pada enam kecamatan di Kabupaten Agam, dengan Kecamatan Palembayan menjadi wilayah terdampak terbesar.

“Kami menghindari lokasi yang rawan banjir berulang, longsor, atau berada di sempadan sungai serta lereng bukit dengan risiko tinggi,” ujarnya, seraya memastikan berdasarkan pendampingan PVMBG didapati lokasi rumah huntap minimal harus dinyatakan aman hingga sekitar 80 persen dari potensi bencana tahunan.

Baca Juga :  Menag Datangi KPK Lapor Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet dari OSO

Ia menambahkan pertimbangan berikutnya adalah kelayakan sosial, termasuk akses terhadap jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan sumber mata pencaharian warga agar kehidupan pascarelokasi dapat berjalan normal.

“Kami ingin memastikan relokasi bukan sekadar memindahkan warga, tetapi memulihkan kehidupan mereka secara bermartabat,” kata dia.

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *