benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama unsur Forkopimda memusnahkan sabu seberat hampir dua kilogram. Forkopimda yang turut hadir dalam pemusnahan ini antara lain Bea Cukai Tarakan, Polres Tarakan, Lapas Kelas II Tarakan dan Kejaksaan Tarakan.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengatakan sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penggeledahan yang didapat dari salah seorang penumpang kapal Bukit Siguntang tujuan Sulawesi pada 6 Oktober 2021 lalu.
“Informasi masyarakat yang diterima oleh tim BNNP Kaltara, bahwasanya akan ada orang yang diduga akan membawa narkoba ke Sulawesi,” tuturnya, Kamis (11/11/2021).
Setelah mendengar kabar tersebut, tim BNNP langsung melakukan koordinasi dengan Bea Cukai yang langsung mendapati pelaku berinisial IP di Pelabuhan Malundung. Setelah menggeledah IP didapati plastik hitam di dalam ransel biru yang berisi dua bungkus plastik warna bening dan diduga narkoba jenis sabu.
“Setelah itu IP ini kami bawa ke BNNP dan kami interogasi. Didapat keterangan barang tersebut perintah dari seseorang yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas II Tarakan,” sambung Samudi.
Warga binaan yang dimaksud berinisial R dan I. Akhirnya atas seizin Kepala Lapas, kedua pelaku tersebut dimintai keterangan oleh tim BNNP Kaltara.
“Ternyata benar, tidak hanya sendiri, R juga bersama temannya yaitu I,” tegas Samudi.
Atas dasar tersebut, sabu yang hampir menyentuh angka dua kilogram pada beratnya dimusnahkan. Adapun sanksi pidana yang akan diterima pelaku ialah Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.
“Dengan ancaman penjara paling rendah enam tahun dan paling tinggi 20 tahun dan juga bisa seumur hidup,” tuntas Samudi. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Matthew Gregori Nusa







