Berawal Pergi dari Rumah, Bunga Ngaku Sering Hubungan Intim dengan Pacar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pergi dari rumah tanpa izin orang tua, seorang remaja putri Bunga (15) ternyata pergi ke indekos pacarnya yang berinisial AR (19). Keduanya melakukan perbuatan terlarang yakni bersetubuh layak pasangan suami istri.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang tak kunjung pulang ke rumah dan diduga pergi bersama seorang laki-laki.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa mengatakan mulanya orang tua Bunga merasa panik lantaran anaknya sudah meninggalkan rumah selama 24 jam tanpa izin, bahkan orang tua korban mendapatkan informasi jika anaknya sempat dilihat dijemput oleh seorang anak laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Hermanus Dampingi Panglima TNI Tinjau Area Latihan Militer Gabungan di Sebuku

“Karena sudah 24 jam tidak pulang, makanya orang tuanya melapor ke kita, setelah itu personel kemudian melakukan pencarian, tapi sekira pukul 24:l.00 Wita pada Minggu (30/7/2023) lalu, orang tuanya coba menghubungi anaknya sudah terhubung via WhatsApp namun tidak diangkat, makanya orang tuanya ini mencari si Bunga inu disekitar rumahnya,” kata Barasa, Rabu (2/8/2023).

Diungkapkannya, setelah di cari oleh orang tuanya, korban Bunga didapati tengah bersembunyi di atas plafon.

Baca Juga :  Wujudkan Data Sosial dan Ekonomi yang Akurat, Pemkab Nunukan Gelar Pelatihan Petugas Pemutakhiran DTSEN

Saat ditanya, Bunga mengaku kepada orang tuanya jika ia pergi dan menginap bersama dengan pacarnya, bahkan korban mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan di semua rumah indekos tempat pacarnya tinggal.

Setelah mendengar pengakuan anaknya itulah, sang ibu melaporkan pelaku AR kepada pihak kepolisian atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku AR berhasil kita amankan di indekosnya yang berada di Kelurahan Nunukan Timur, pelaku ini masih kelas 3 SMA di salah satu sekolah di Nunukan, kalau si korban ini statusnya sudah tidak sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Nunukan Gelar Sosialisasi dan Pendampingan Penginputan E-Monev dan E-SAKIP 2026

Dikatakannya, diketahui jika korban dan pelaku tengah menjalin hubungan asmara dan melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AR disangkakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Subsider Pasal 332 ayat 1e KUHPidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *