Izin Edar Pupuk Cair Produksi Kampung Kayu Indah Perlu Bantuan Pemda

benuanta.co.id, BERAU – Kampung Kayu Indah, Kecamatan Batu Putih memiliki Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang memproduksi pupuk cair namun belum mendapatkan legalitas atau izin edar.

Hal ini membuat Anggota komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Abdul Waris meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk bisa memberikan dukungan anggaran izin edar melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau.

“Dengan anggaran yang ada akan lebih memudahkan OPD teknis membantu masyarakat mengurus legalitas dan izin edar pupuk cair agar bisa dipasarkan secara luas,” ucapnya Rabu (13/3/2024).

Menurutnya, Pemkab Berau kerap melakukan pengadaan pupuk untuk para petani di Bumi Batiwakkal. “Namun kami menginginkan Pemkab tidak lagi membeli pupuk dari luar, melainkan bisa membeli pupuk produk dari daerah sendiri,” ungkapnya.

Dengan membeli produk sendiri, kata dia, bisa membantu meningkatkan ekonomi BUMK dari Kampung Kayu Indah. “Tahun lalu ada pengadaan pupuk sebesar Rp 8 miliar, tapi karena tidak memenuhi syarat akhirannya memesan dari luar. Padahal kualitas yang dimiliki sama dengan produk dari luar,” ujarnya.

Untuk memenuhi syarat tersebut, pihaknya perlu ada bantuan dalam hal kepengurusannya oleh OPD terkait yang lebih memahami tentang hal tersebut. “Kita kasi anggaran di Diskoperindag biar mereka bantu administrasi dan persyaratan untuk izin edarnya biar bisa dijual seperti yang kita harapkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *