Berada di Ibukota Provinsi, PN Tanjung Selor Proses Naik Kelas

benuanta.co.id, BULUNGAN – Berada tepat di ibukota Provinsi Kalimantan Utara, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor yang masih berstatus Kelas I B diupayakan agar segera naik menjadi Kelas I A.

Walaupun ada syarat yang belum dapat dipenuhi terutama jumlah kasus, namun keberadaannya yang ada di ibukota provinsi menjadikan PN memiliki sifat kekhususan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PN Tanjung Selor Jan Oktavianus jika PN Tanjung Selor memiliki kekhususan untuk bisa ditingkatkan lagi kelasnya dari pada pengadilan umum yang ada di Kaltara.

“Pengadilan Negeri Tanjung Selor merupakan pengadilan yang berada di Ibukota Provinsi Kaltara, setiap PN yang posisinya di ibukota provinsi itu harus ada kekhususan lain selain pengadilan umum,” ucap Jan Oktavianus kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Belasan DAMRI Ramp Check di Tanjung Selor, Sopir Jalani Tes Urin

Kata dia, prosesnya masih berjalan untuk pengusulan kenaikan status, sembari pihaknya menunggu berdirinya Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara yang tidak lama lagi akan hadir di Provinsi Ke-34 ini.

“Jadi ini on progres diantaranya akan berdiri Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara setelah PT Kaltara kemudian PN Tanjung Selor nanti kemungkinan ada peningkatan kelas jadi Kelas I A saat ini baru Kelas I B,” tuturnya.

Jan Oktavianus mengatakan jika sudah ada kenaikan status, maka badan peradilan lain juga ikut hadir di antaranya Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).

Baca Juga :  Gorong-gorong Amblas, Jalan Poros Trans Kaltara di Sekatak Putus 

“Ketika sudah naik kelas akan ada penambahan pengadilan yang sifatnya kekhususan, selain PHI, HAM dan Tipidkor. Urgensinya selain PHI kalau sudah ada PT maka Tipidkor juga sangat urgen di sini,” paparnya.

Dirinya menjelaskan untuk kendala kenaikan kelas PN Tanjung Selor ada tahapan dan syarat yang diminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PAN-RB yang dikoordinasikan dengan MA belum terpenuhi.

“Itu kurang lebih dari posisi perkara kita ada kendala. Apalagi beberapa tahun ini, posisi perkara yang masuk ke PN Tanjung Selor di bawah 500 perkara,” sebutnya.

Baca Juga :  Anggota DPR RI, Rahmawati Minta Tenaga Kerja Lokal Dominan di Proyek KIHI

“Jadi, MA itu mengklasifikasikan pengadilan itu dari pengadilan 0 sampai 500 perkara, 500 sampai 1000 perkara, 1000 sampai 2000 perkara dan di atas 2000,” sambungnya.

Hanya saja pihaknya yakin akan adanya kenaikan status, yakni keberadaan PN Tanjung Selor yang ada di ibukota.

“Karena ada beberapa pengadilan yang sama kondisinya dengan kami bisa naik seperti Manokwari itu naik,” tutupnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *