Bawa Sabu 500 Gram, Empat Warga Tarakan Diamankan Satreskoba Polres Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan empat orang warga Tarakan yang diduga membawa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 500 gram.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, berhasil mengamankan MY warga Kota Tarakan di Kecamatan Sebatik Utara, pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 12.20 Wita.

Diungkapkannya, Personel Opsnal Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau Sabah, Malaysia diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu.

“Dari informasi tersebut kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Ibnu kepada benuanta.co.id, Kamis (14/7/2022)

Diungkapkannya, pada saat itu MY yang dicurigai tersebut tangah keluar dari arah jembatan kayu sungai pancang dengan menaiki ojek, kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan menyeluruh baik badan beserta barang bawaan milik MY.

Baca Juga :  Hermanus Dampingi Panglima TNI Tinjau Area Latihan Militer Gabungan di Sebuku

Dari hasil penggeledahan, Ibnu mengatakan ditemukan barang bukti yakni sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, yang tersimpan didalam kaleng susu LACTOGEN 2.

“Didalam kaleng susu tersebut, sabu terbungkus dengan plastik teh cina, yang didalamnya terbungkus menggunakan lakban,” bebernya.

Dari hasil interogasi, keterangan dari MY mengatakan sabu tersebut diambil di Tawau Sabah Malaysia dari seorang laki-laki yang bernama PG yang tinggal di Tanjung Batu Tawau Sabah Malaysia.

“Dari keterangan MY, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

Setelah mengamankan MY, pada Jumat 8 Juli, Personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke Kota Tarakan, yang mana berdasarkan keterangan MY sabu tersebut akan dibawa Ke Tarakan.

“Di sana personil langsung berhasil mengamankan RY dan MD di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah,” jelasnya.

Dikatakannya, RY dan MD memiliki peran sebagai penjemput sabu yang dibawa oleh MY. Setelah diamankan, diperoleh keterangan bahwa yang menyuruh RY dan MD mengambil sabu tersebut adalah IM.

“RY ini yang berkomunikasi dengan IM, rencananya setelah sabu tersebut diambil selanjutnya menunggu perintah IM, namun kita diduga informasi penangkapan sudah ketahui IM sehingga IM ini sudah tidak ada lagi menghubungi RY,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemusnahan Miras Hasil Sweeping di Tulin Onsoi

Tidak berhenti sampai disitu, Personel Opsnal Sat Resnarkoba terus melakukan penyelidikan, lalu pada Sabtu, 9 Juli 2022 Personel berhasil mengamankan MS.

“MS berhasil kita amankan dirumahnya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat, yang mana MS ini memiliki peran mengantar MY ke Sebatik dengan menggunakan Speedboat miliknya.” Pungkasnya.

Saat ini keempat di amankan dan di tahan di Mako Polres Nunukan dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) ,pasal 112 ayat (2) ,pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *