benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung akan memperketat pengamanan penyebrangan transportasi laut kapal feri berupa setiap kendaraan yang akan diseberangkan wajib memiliki surat izin jalan untuk mengantisipasi motor curian yang bisa dibawa kabur melalui penyebrangan feri.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho S. I. K, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) untuk membuat MoU atau nota kesepakatan surat jalan.
“Kita akan membuat surat jalan, surat jalan pasti kita minta BPKB STNK kan ketahuan jelas tuh siapa pemiliknya, jadi kalau tidak ada surat jalan tidak bisa menyeberang,” kata Kapolres Tana Tidung, Sabtu (12/7/2025).
Dia menambahkan dalam kendaraan ada dua syarat; syarat operasional, dan bukti kepemilikan. Syarat operasional itu ada di STNK dan plat kendaraan, kalau kepemilikan tetap menggunakan BPKB.
“Kala tidak seperti ini takutnya orang yang rental motor pastinya dikasih STNK dan SIM, takutnya kalau mau dibawa kabur kan akan menyulitkan reskrim, makanya bukti kepemilikan ada di BPKB,” tambahnya.
Dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapat koordinasi untuk mengeluarkan surat jalan bagi pengguna kendaraan yang akan mengikuti penyebrangan kapal feri, mengantisipasi kehilangan motor dan dibawah kabur.
“Jika sudah diterapkan maka wajib pengguna jasa penyebrangan feri ini memiliki surat jalan yang menjadi syarat utama,” pungkasnya. (*)
Reporter: Kurniawin
Editor: Ramli







