benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Utara menyebutkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) diperpanjang hingga 20 Juli 2024.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Ferry Ferdinand menerangkan, batas akhir penyampaian LKPM adalah 10 Juli setiap tahunnya.
“Perpanjangan waktu ini diberikan pemerintah (pusat) sebagai kelonggaran bagi pelaku usaha menyelesaikan pelaporan LKPM-nya,” kata Ferry, Jumat (12/7/2024).
Penanaman modal skala usaha menengah dan besar (PMA dan PMDN) wajib menyampaikan LKPM periode triwulan II (April-Juni) 2024. Sementara, penanam modal skala usaha kecil wajib menyampaikan LKPM periode semester I (Januari-Juni) 2024.
“Pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu Pelaporan,” ujarnya.
DPMPTSP Kaltara sudah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan penyampaian LKPM, antara lain sosialisasi dan bimbingan teknis, memantau dan pendampingan, serta memberi surat teguran dan sanksi.
Berdasarkan data DPMPTSP Kaltara hingga triwulan I 2024, terdapat 107 perusahaan yang telah melaporkan LKPM. Upaya-upayanya yaitu dilakukan untuk memastikan bahwa data realisasi investasi di Kaltara dapat terpantau dengan baik dan akurat.
“Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan merupakan PMDN dan 46 perusahaan adalah PMA. Secara keseluruhan, realisasi investasi yang tercatat mencapai Rp5,42 triliun, dengan rincian PMA Rp4,75 triliun dan PMDN Rp666 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, realisasi investasi tersebut telah menyerap 767 tenaga kerja Indonesia (TKI) dan 104 tenaga kerja asing (TKA).
Pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam pengendalian pelaksanaan penanaman modal, mengetahui informasi perkembangan realisasi investasi per sektor dan lokasi secara berkala, hingga mengetahui jumlah penyerapan tenaga kerja dan permasalahan investasi yang dihadapi.
“Pelaporan juga untuk memantau progres dan kemajuan realisasi investasi serta mengawasi eksistensi suatu perusahaan,” tutupnya.
Diharapkan dengan perpanjangan waktu pelaporan LKPM, para pelaku usaha di Kaltara bisa menyelesaikan kewajibannya dengan tepat waktu dan data realisasi investasi di Kaltara semakin lengkap dan akurat.(*)
Reporter: Rewinda
Editor: Ramli







