benuanta.co.id, NUNUKAN – Jadi atensi Nasional, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri berhasil ungkap ratusan kasus TPPO dan berhasil selamatkan ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di beberapa Provinsi di Indonesia.
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, sebagaimana atensi khusus dari Presiden RI Joko Widodo, Polri melalui Bareskrim langsung membentuk Satgas TPPO.
Bahkan, dalam waktu tiga pekan setalah dibentuk, yakni sejak tanggal 5 hingga 22 Juni 2023, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.671 WNI yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Selain ratusan korban yang berhasil kita selamatkan, Satgas TPPO juga berhasil menangkap 580 tersangka serta melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap 494 Laporan Polisi (LP),” ungkap Asep kepada benuanta.co.id, Jumat (23/6/2023).
Dibeberkannya, berdasarkan data rekapan penanganan oleh Satgas TPPO Polri, setidaknya ada 4 Polda yang telah menertibkan LP terbanyak, yakni Polda jawa Barat sebanyak 64 LP. Polda Jawa Tengah 46 LP, Polda Kalimantan Barat 43 LP, Polda Kalimantan Timur sebanyak 40 LP.
Sementara itu, dari jumlah korban yang berhasil diselamatkan ada 5 Polda yang memiliki peringkat tertinggi, yakni Polda Kalimantan Utara sebanyak 233 korban, Polda Jawa Tengah 179 korban, Polda Kalimantan Barat 161 korban, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) 128 korban dan Polda Sumatera Utara sebanyak 127 korban.
Ketua Satgas TPPO ini menyampaikan, khusus untuk wilayah hukum Polda Kaltara, Satgas TPPO bersama jajaran Polda Kaltara dan jajaran Polres Nunukan sudah menerbitkan 16 LP dengan total 14 tersangka yang berhasil diamankan.
“Untuk 2 DPO sudah berhasil kita amankan, saat ini masih ada 5 DPO lagi yang masih kita kejar,” katanya.
Dua tersangka DPO yang diamankan yakni AS (56) IRT, warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan dan LA (52), warga Jalan Sentral Desa Mangdati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ia menyampaikan, dari hasil penyidikan Jenis TPPO yang paling banyak pengiriman PMI ke luar negeri melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi tanpa dokumen Keimigrasian.
“Kami temukan dua modus yang digunakan para pelaku. Ada yang lakukan perekrutan langsung daerah asal lalu memberikan iming iming gaji tinggi, lalu ada juga yang meminjamkan uang kepada korban sebagai modal awal untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.
Sementara itu, untuk para pelaku yang diamankan memiliki peran memfasilitasi keberangkatan para CPMI menuju negara tujuan, yang mana nantinya setelah tiba mereka justru tidak dipekerjakan sesuai kesepakatan sehingga mereka menjadi korban TPPO.
Ia menegaskan, para pelaku TPPO dijerat degan Pasal Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Junto Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







