benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berencana melakukan pemutihan pelat nomor kendaraan, khususnya kendaraan yang masih berplat nomor Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak memisahkan diri dari Provinsi Kaltim 13 tahun lalu, masih banyak kendaraan di Kaltara yang menggunakan pelat kendaraan Kaltim.
Hal tersebut tentunya menjadi atensi Pemprov Kaltara, mengingat pajak kendaraan yang berpelat kendaraan luar tidak akan masuk ke kas Bapenda Kaltara.
“Makanya pemutihan yang kita lakukan bertujuan untuk memperbaiki data kendaraan warisan Kaltim, agar pajak kendaraan mereka masuk ke Kaltara dan bukan ke provinsi lain,” kata Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo pada Senin 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan masih adanya kendaraan warisan Kaltim ini karena disebabkan oleh beberapa faktor.
Di antaranya kendaraan lama yang belum mengganti pelat nomor kendaraannya menjadi KU, adanya masyarakat yang membeli kendaraan dari Kaltim dan belum mengganti pelat kendaraan Kaltara serta adanya kendaraan Kaltim yang dibawa masyarakat dan menetap di Kaltara.
“Makanya pendataan ulang kendaraan serta pemutihan data kendaraan harus kita lakukan agar semua kendaraan warisan Kaltim ini bisa membayar pajak untuk Kaltara,” terangnya.
“Apalagi kendaraan-kendaraan ini beroperasinya juga di Kaltara sehingga pajak kendaraannya juga wajib dibayar untuk Kaltara,” tambah Tomy.
Ia juga meminta masyarakat agar secara mandiri melakukan pemutihan data kendaraan. Terlebih Bapenda Kaltara telah memberikan kemudahan administrasi hingga keringanan pembayaran pajak kendaraan.
“Selain menghimbau masyarakat, kita juga akan melakukan razia terkait data kendaraan ini dan melalukan aksi jemput bola agar masyarakat termotivasi melakukan perubahan data kendaraan yang sebelumnya berpelat Kaltim menjadi pelat Kaltara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina







