benuanta.co.id, Bulungan – Dalam meningkatkan pendapatan daerah dalam bidang pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini fokus terhadap beberapa objek pajak yang sebelumnya tidak dikelola.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), setidaknya ada 2 objek pajak yang akan dikelola segera oleh Bapenda Provinsi Kaltara yakni pajak alat berat (PAP) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo mengatakan potensi pajak tambahan ini di Provinsi Kaltara cukup besar salah satunya pajak alat berat ini.
“Setelah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi), maka pajak alat berat sekarang boleh dipungut,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Senin, 26 Juni 2023.
Dirinya yakin dengan bertambahnya 2 objek pajak ini, maka target penerimaan pajak akan meningkatkan. Dimana tujuan pajak untuk peningkatan dan pembangunan daerah.
Selain itu, potensi besar lainnya yakni opsen pajak MBLB dulunya perizinannya dilaksanakan di kabupaten kota, kini kewenangannya perizinan berada di Provinsi Kaltara. Dimana saat ada pengurusan perizinan maka pihaknya akan langsung melakukan penarikan opsen pajaknya.
“Jadi opsen itu adalah tambahan pungutan tanpa membebankan wajib pajak,” terangnya.
Tomy mencontohkan untuk opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), jika sebelumnya dipungut oleh provinsi dan ditransferkan ke daerah kabupaten kota.
“Dengan perda yang kita susun ini, nanti opsen kabupaten kota langsung dengan persentase 66 persen. Jadi kalau di provinsi hanya 1,2 persen kita pungut nah 66 persennya langsung masuk ke kas daerah kabupaten kota,” jelasnya.
Kaga dia, hal ini nantinya diikat dengan perjanjian kerjasama antara provinsi dengan kabupaten kota.
Tomy menyebutkan target penerimaan pajak terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) saat ini baru mencapai 36 persen, yang mana masih tergantung terhadap TKDD.
“Kami sebagai pengelola keuangan kedepannya kita naik minimal 40 persen terhadap APBD. Postur kita PAD itu di 40 persen minimal,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







