benuanta.co.id, NUNUKAN – Dianggap melanggar peraturan daerah, lahan parkir di pasar rakyat Liem Hie Djung, Nunukan yang dijadikan pemukiman oleh masyarakat akan ditertibkan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nunukan, Hasmuni mengatakan pihaknya telah turun ke lokasi untuk melihat situasi dan kondisi pada Senin (27/6/2022).
Sejak tahun 2021, masyarakat telah mendirikan pemukiman di lokasi tersebut. Padahal pemerintah melalui lurah, kecamatan termasuk Dinas Perdagangan Nunukan telah mengimbau untuk tidak menempati lahan tersebut, hanya saja tidak diindahkan.
“Masyarakat yang melakukan aktivitas berdagang atau tunggal diarea pasar agar segera di kosongkan di sekitar pasar rakyat karena area itu akan dibangun tempat parkir,” kata Hasmuni, kepada benuanta.co.id.
Sebelumnya masyarakat yang bermukim di lokasi tersebut juga sudah berjanji akan membongkar sendiri. Namun hingga saat ini belum juga membongkar, sehingga Dinas Perdagangan meminta Satpol PP untuk mendampingi rencana aksi pemindahan warga. Mereka juga diberikan waktu 10 hari sejak Senin (27/6/2022) untuk membongkar sendiri.
“Kalau kami yang bongkar tidak menjamin bisa bagus, dari hasil kesepakatan dengan masyarakat memberikan jangka waktu 10 hari, rumah itu harus bongkar dan sudah bersih,” jelasnya
Di lokasi, setidaknya ada 4 bangunan yang didirikan oleh masyarakat. Rata-rata bangunan ini berdinding seng.
Sementara Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, R. Dior Frames menyampaikan pihaknya telah meninjau lokasi persiapan lahan parkir. Namun karena masih ada bangunan rumah warga maka akan terlebih dahulu akan dirapikan terlebih dahulu.
“Karena persiapkan Adipura, jadi harus kita lakukan penataan ketika bangunan itu sudah di bongkar nantinya akan dibangun area tempat parkiran,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







