benuanta.co.id, BULUNGAN — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) Sanusi mengatakan, hingga saat ini Kaltara masih menjadi wilayah magnet perpindahan penduduk dari sejumlah daerah seperti pulau Jawa dan Sulawesi.
Peluang kerja dan prospek ekonomi yang dinilai lebih terbuka menjadi faktor utama meningkatnya arus pendatang ke Kaltara.
“Mayoritas yang datang itu pindah karena pekerjaan. Bukan transmigrasi. Sampai sekarang belum ada program transmigrasi baru yang berjalan,” sebutnya, Rabu (28/1/2026).
Saat ini jumlah penduduk Kalimantan Utara tercatat sebanyak 778.087 jiwa. Penambahan penduduk diperkirakan mencapai sekitar 7.000 orang. Meski begitu, Sanusi menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan akan diperbarui setelah data resmi dirilis.
Ia menjelaskan, data pertumbuhan tersebut mengacu pada pencatatan kependudukan hingga pertengahan 2025. Peningkatan jumlah penduduk, menurut dia, murni disebabkan oleh perpindahan masuk, bukan karena tingkat kelahiran maupun program transmigrasi.
“Orang datang ke Kaltara karena mereka melihat peluang ekonomi lebih baik. Ini yang paling banyak kami temukan, terutama dari Jawa dan Sulawesi,” jelas Sanusi.
Di tengah dinamika pertumbuhan penduduk itu, Disdukcapil Kaltara juga mendorong percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD). Saat ini, layanan pencatatan masih berjalan secara konvensional dan digital secara bersamaan.
“Kebijakannya jelas ke digital. Ke depan kita ingin layanan kependudukan lebih sederhana dan terintegrasi,” kata Sanusi.
Ia mengungkapkan, pada 2026 pihaknya berencana mendorong kewajiban aktivasi IKD melalui surat edaran kepala daerah. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu terbitnya peraturan gubernur.
“IKD penting untuk mewujudkan satu data dan satu identitas. Data kependudukan yang valid akan menjadi dasar perencanaan pembangunan,” tuturnya.
Selain itu, Disdukcapil Kaltara juga aktif melakukan perekaman dan aktivasi IKD langsung ke sekolah-sekolah, khususnya bagi pelajar yang telah memenuhi syarat wajib KTP. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan kendala administrasi di masa depan.
“Supaya mereka nanti tidak terkendala urusan pendidikan, layanan publik, maupun akses lainnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa







