benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tarakan menyiapkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berbasis digital melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Langkah ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor kepolisian.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Tarakan, Ipda Anita Susanti Kalam menjelaskan, aplikasi SINAR dirancang untuk memberikan proses perpanjangan SIM yang cepat, transparan dan efisien.
Ia menyebut seluruh kebutuhan administrasi telah terintegrasi dalam aplikasi tersebut. Di dalam aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses persyaratan kesehatan hingga tes psikologi yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah.
“Semuanya terangkum di aplikasi SINAR, sehingga masyarakat tidak perlu ke sana kemari untuk melengkapi persyaratan pembuatan perpanjangan SIM itu sendiri,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan, untuk wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) layanan ini sebenarnya sudah lebih dulu berjalan di Polres Bulungan. Sementara Polres Tarakan baru masuk ke dalam daftar 41 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang diaktifkan sejak September 2025 lalu.
Saat ini pihaknya masih melengkapi berbagai kebutuhan administrasi sebelum layanan dapat berjalan optimal. Polres Tarakan disebut telah menerima peralatan utama untuk mendukung operasional aplikasi tersebut. Hanya saja masih ada beberapa komponen tambahan, seperti kelengkapan packaging SIM yang dikirim dari Korlantas.
Selain itu, penyesuaian tanda tangan pejabat berwenang di dalam sistem digital juga sedang difinalisasi. Ipda Anita menegaskan, setelah seluruh kelengkapan rampung, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM langsung dari rumah, kampus, maupun tempat kerja.
Ia berharap hadirnya layanan digital ini dapat meminimalkan keterlambatan masa berlaku SIM. “Jadi kami berharap dengan adanya aplikasi SINAR ini, nanti masyarakat tidak ada lagi yang langsung berlaku SIM-nya lewat,” katanya.
Guna memperlancar pelayanan, Sat Lantas Polres Tarakan juga menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra pengiriman. Kerja sama ini memungkinkan SIM yang sudah selesai diperpanjang langsung dikirim ke alamat pemohon tanpa perlu datang ke kantor polisi.
“Jadi kita sudah bekerja sama dengan kantor pos, sehingga nanti ketika masyarakat mengajukan dan memilih dikirim, yang mengirimkan adalah kantor pos,” terangnya.
Adapun layanan perpanjangan melalui SINAR saat ini mencakup SIM A dan SIM C. Sementara SIM B, SIM baru A dan C, serta peningkatan SIM B tetap harus dilakukan di kantor Satpas Polres Tarakan.
Seluruh tahapan administrasi, termasuk pembayaran kesehatan, psikologi, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM, dilakukan secara penuh melalui aplikasi.
Polres Tarakan menargetkan layanan ini mulai dapat beroperasi paling lambat pada 1 Desember 2025. “Targetnya 1 Desember kita sudah bisa beroperasi. Kita berusaha secepatnya bisa memberikan pelayanan itu kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







