Apindo Kaltara Minta Perusahaan Tunaikan Hak Pekerja  

benuanta.co.id, TARAKAN –  Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan pada bulan Juni tahun 2023. Terdapat 849 jumlah badan usaha mikro yang memiliki tunggakan hingga mencapai Rp 8 miliar. Dalam hal ini, bagaimana langkah Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) dalam menyikapi persoalan tersebut?

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Kaltara, Peter Setiawan mengatakan, pihaknya tidak merasa terbebani dalam membayar iuran tenaga kerja dan kesehatan.

Satu sisi, secara Cash flow atau jumlah uang tunai yang masuk dan keluar dari bisnis dalam periode waktu tertentu, perusahaan pasti keberatan dengan adannya iuran.

Sementara berdasarkan informasi, iuran BPJS kesehatan ke depannya akan naik. Hal tersebut dinilai akan membebani perusahaan yang kondisi keuangannya sedang surut. Satu sisi pengusaha wajib menaati peraturan yang berlaku dengan membayar kewajiban BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.

Dalam hal ini Apindo selalu menekankan kepada perusahaan agar tetap membayar kewajiban para pekerja.

“Saya tegaskan, membayar hak pekerja adalah prioritas yang perlu dilakukan perusahaan. Kami bisa memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang nakal dengan mencabut keanggotaan dari keanggotaan Apindo,” tegasnya Rabu (26/7/2023).

Peter membenarkan perihal ratusan perusahan di Kalimantan Utara (Kaltara) masih menunggak. Ia berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tepat guna mempertemukan perusahaan dan pekerja. Tunggakan iuran pekerja, jika dibiarkan berlarut-larut di khawatirkan akan menjadi bom waktu yang dapat meledak kapan saja.

“Dalam hal ini, kami terus berupaya menjaga perekonomian di Kaltara agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran yang dapat merugikan seluruh pihak,” tutupnya. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *