benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reskrim Polres Bulungan kembali berhasil mengungkap pencurian motor (Curanmor) yang terjadi di Desa Salimbatu.
Kejadian pencurian ini bermula saat korban memarkirkan motornya di teras rumahnya pada tanggal 24 Desember 2021 di Jalan Datuk Iqro RT 11 Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bulungan IPDA Akhmad Abiyardie Syakhranie menuturkan sejak adanya laporan masuk, pihaknya pun melakukan penyelidikan. Hingga didapati informasi motor warga yang hilang itu karena di curi oleh orang.
“Adanya laporan yang masuk anggota pun melakukan penyelidikan dan mendapatkan info ada 2 orang sebagai pelaku pencurian,” ucap Akhmad Abiyardie Syakhranie kepada benuanta.co.id, Sabtu 1 Januari 2022.
Kata dia, korban bernama Arbayah mengetahui motornya dicuri ketika anaknya hendak berangkat ke masjid melaksanakan salat subuh sekira pukul 04.35 wita. Sepeda motor jenis Honda Vario warna merah silver dengan Nomor Polisi KT 4432 FR sudah tidak di tempatnya terparkir.
“Waktu anak korban mau salat subuh ke masjid sudah tidak mendapati motornya terparkir lagi di depan rumah,” jelasnya.
Tak berselang lama atas laporan korban ke polisi, petugas mendapatkan titik terang jika motor tersebut di ambil oleh segerombolan remaja yang menggunakan motor Honda Blade. Hasil penyelidikan terduga pelaku diketahui berinisial SH (18), warga Jalan Semangka Kecamatan Tanjung Selor dan BU (19) warga SP 6 Silva Rahayu Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
“Terduga pelaku SH dan BU di mana mereka berdua sempat terlihat menggunakan motor tersebut. Kami amankan pelaku di penginapan tepian kayan dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Kepada polisi, keduanya mengaku motor hasil curian tersebut hendak dijual kembali. Sedangkan modusnya, ketika melihat motor di pinggir jalan maka mereka akan mendorong motor tersebut dan membuat kabel untuk jadi kontak. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 1 unit motor Honda Vario, sebilah parang dan korek gas warna merah.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP diancam dengan 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







