benuanta.co.id, BULUNGAN – Berdasarkan surat yang di layangkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltara kepada unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), tak lama lagi, DPRD Kaltara akan melakukan rapat paripurna (Rapur) pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris.
Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah mengatakan pada hari ini, Senin 13 Desember 2021 akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menjadwalkan tahapan-tahapan yang menjadi kewenangan di lembaga DPRD.
“Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018, kita membuat jadwal untuk melaksanakan paripurna pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara dari PDI Pejuangan,” ucap Andi Hamzah kepada benuanta.co.id, Senin 13 Desember 2021.
Dia menuturkan rapur pengusulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kaltara yang baru akan dilaksanakan pada hari Rabu 15 Desember 2021. Kata dia, hanya rapur ini yang menjadi kewenangan dari lembaga DPRD setelah itu menjadi ranah dari pemerintah daerah.
“Kami hanya menindaklanjuti perintah PP 12 Tahun 2018 itu. Jadi surat usulan itu nanti diserahkan kepada Pemprov Kaltara,” jelasnya.
Andi Hamzah mengatakan dalam rapur itu yang lumrah adalah persetujuan bersama, sehingga rapat itu nantinya harus quorum. Sesuai aturan yang ada baik luring maupun daring tetap harus terlaksana.
“Setelah adanya SK dari Kementerian Dalam Negeri baru kita tindaklanjuti lagi disini berupa paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua defenitif,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, estimasi waktu berproses di Kemendagri, pihaknya tidak begitu mengetahuinya. Pasalnya, yang dihadapi selama ini prosesnya berbeda-beda. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







