benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 260 vial (1.560 dosis ) vaksin jenis Pfizer belum sempat terpakai yang masih tersimpan di UPT Balai Pengelolaan Farmas dan Alat Kesehatan milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan telah dinyatakan kadaluwarsa per 31 Juli 2022.
Koordinator Sekretariat Covid-19 Kabupaten Nunukan Muhammad Amin, mengatakan informasi yang didapat berdasarkan hasil rapat pekan lalu bahwa untuk vaksin booster 1 sudah lewat masa berlaku.
“Vaksin yang tersedia di kita berakhir pada tanggal 31 Juli 2022 sudah expired, makanya hingga saat ini kami juga belum mendapatkan informasi kesediaan vaksin yang ada,” kata Muhammad Amin, Senin (8/8/2022).
Vaksin yang ada di gudang sudah expired dan harus diganti dengan yang baru, karena pemerintah Kabupaten Nunukan selama ini mendapat suplai dari provinsi Kalimantan Utara. Dia berharap dengan waktu tidak lama vaksin bisa dikirim ke Nunukan baik vaksinasi dosis satu, dua tiga dan empat.
Sedangkan untuk pemusnahan Muhammad Amin menyebutkan yang lebih tahu adalah dinkes karena mereka bagian teknis.
Terpisah Plt. Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Hj. Miskiah, membenarkan hal tersebut, saat ini pihaknya menunggu kiriman vaksin dari provinsi booster.
“Yang expired ini akan dimusnahkan namun kita masih menunggu arahan dari provinsi, kemungkinan itu akan dimusnahkan di provinsi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







