benuanta.co.id, BULUNGAN – Penerapan Sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) turut memperhatikan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan kerja.
Salah satu mekanisme yang menjadi perhatian adalah penilaian perilaku 360 derajat. Melalui mekanisme ini, penilaian pegawai tidak hanya bersumber dari atasan, tetapi juga melibatkan rekan kerja dan bawahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan perilaku kerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan ASN dalam mendukung penerapan manajemen talenta. Andi meminta ASN menjaga hubungan kerja yang baik, saling menghormati, dan membangun kerja sama di setiap perangkat daerah.
“Karena itu, kita harus menjaga hubungan kerja yang baik, saling menghormati, dan membangun kerja sama di setiap perangkat daerah. Perilaku kita dalam bekerja juga menjadi bagian dari penilaian,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Andi, penerapan manajemen talenta menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan karier ASN berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi. Karena itu, profesionalisme pegawai perlu ditunjukkan tidak hanya melalui hasil pekerjaan, tetapi juga perilaku dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, seluruh ASN perlu memahami hubungan kerja dan sikap profesional menjadi bagian penting dalam mendukung lingkungan kerja yang sehat. Selain penilaian perilaku, penerapan sistem ini juga membutuhkan data kepegawaian yang akurat, penilaian kinerja yang sesuai ketentuan, serta pembinaan disiplin secara berjenjang.
BKD Kaltara turut merencanakan pendampingan melalui coaching clinic bagi perangkat daerah untuk memastikan data kepegawaian yang masuk ke Sistem Informasi ASN (SIASN) sesuai ketentuan.
Melalui penerapan manajemen talenta, Pemprov Kaltara berharap pengelolaan ASN semakin mengedepankan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, pengembangan karier pegawai dapat dilakukan berdasarkan aspek yang relevan, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan kolaboratif. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







