Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Dana Hibah Balai Adat Dayak Diamankan Kejari Bulungan, Rugikan Negara Rp3 M

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan tahun anggaran 2014–2018.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharce Dwi Putra, mengatakan pembangunan balai adat dayak dibiayai melalui dana Pemerintah Kabupaten Bulungan selama lima tahun berturut-turut dengan total anggaran lebih dari Rp 5,6 miliar. Dana diperuntukkan untuk mendukung pelestarian budaya dan penyediaan fasilitas adat bagi masyarakat Dayak.

“Pemerintah Kabupaten Bulungan telah menganggarkan lebih dari Rp 5,6 miliar selama 5 tahun berturut untuk penyediaan fasilitas budaya masyarakat dayak di Bulungan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Namun, kata dia, hasil penyidikan menunjukkan kuatnya indikasi penyimpangan. Penyidik telah memeriksa dokumen anggaran, realisasi fisik proyek, dan memeriksa 16 saksi dari berbagai unsur, termasuk panitia pembangunan, pejabat pemerintah daerah, serta tenaga ahli konstruksi, keuangan daerah, dan pengadaan barang-jasa.

“Keterangan para saksi dan ahli memperkuat dugaan bahwa terdapat penyimpangan signifikan, baik dari kualitas bangunan, proses pengawasan, maupun pertanggungjawaban anggaran,” ujar Joharce.

Menurutnya, kerugian negara diperkira mencapai sekitar Rp 3 miliar, diduga dari ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dengan hasil pembangunan fisik yang dinilai jauh dari standar teknis.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

Terbukti dari adanya minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial K.E, Y.E, dan D.N melalui surat penetapan resmi. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Surat penetapan tersangka nomor: B-01/0.5.18/Fb.2/12/2025 dengan inisial K.E, Surat penetapan tersangka nomor: B-02/O.5.18/Fd.2/12/2025 inisial Y.E, dan inisial D.N surat penetapan tersangka nomor: B-03 /O.5.18/Fd.2/12/2025.

Tidak hanya sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP dan semata-mata untuk menjamin kelancaran penyidikan,” tegas Joharce.

Kejari Bulungan memastikan penyidikan masih berlanjut. Pemeriksaan tambahan serta audit lanjutan tetap dibuka untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami akan menyelesaikan perkara ini secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. pembangunan balai adat ini memiliki nilai budaya penting, sehingga setiap penyalahgunaan dana publik harus ditindak tegas,” pungkasnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *