Kasus Pengeroyokan Melibatkan Dua Oknum Anggota DPRD Bulungan Damai lewat Restorative Justice

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menyeret dua oknum anggota DPRD Bulungan akhirnya diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, mengatakan bahwa dalam laporan awal, korban melaporkan lima orang terlapor, masing-masing berinisial A, S, K, serta dua oknum anggota DPRD Bulungan berinisial AHP dan LB.

“Pelapor melaporkan lima orang. Tetapi, yang mengakui melakukan pemukulan hanya satu orang saja,” ujar Yudhistira, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Meski perkara tersebut sempat ditingkatkan ke tahap penyidikan, pelapor kemudian memilih mencabut laporan dan mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme RJ.

“Kita sudah lakukan proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Pelapor kemudian mencabut laporannya dan bermohon supaya dilaksanakan Restorative Justice,” jelasnya.

Yudhistira menegaskan, penerapan RJ dapat dilakukan karena telah memenuhi ketentuan, yakni adanya kesepakatan damai antara korban dan para terlapor serta korban menyatakan tidak keberatan.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

“Restorative Justice itu bisa dilakukan ketika korban tidak keberatan dan ada perdamaian antara korban dan terlapor. Keduanya sudah kita pertemukan dan dibuatkan berita acara,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan RJ dilakukan saat proses penyidikan dan telah diselesaikan pada Desember 2025 lalu.

“RJ dilaksanakan pada saat proses penyidikan dan dilakukan di bulan Desember,” katanya.

Baca Juga :  Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ribuan Warga Diselamatkan

Berdasarkan hasil penanganan perkara, kasus tersebut tidak menimbulkan luka berat terhadap korban berinisial AS (38).

“Dalam kasus ini kategorinya tidak ada luka berat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pihak terlapor juga bersedia memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban.

“Dalam kesepakatan itu, terlapor siap memberikan ganti rugi pengobatan yang dialami oleh pelapor,” pungkasnya.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *