benuanta.co.id, BULUNGAN – Lembaga Adat Kesultanan Bulungan telah melakukan pengusulan kembali agar salah satu sultan dari Kesultanan Bulungan menjadi pahlawan nasional.
Ketua Lembaga Adat Kesultanan Bulungan Datu Buyung Perkasa mengatakan pengusulan Sultan ke-10 yaitu Datuk Tiras atau bergelar Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin layak menjadi pahlawan nasional lantaran menjadi perintis kemerdekaan Indonesia di Pulau Kalimantan bagian utara.
“Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin yang juga sebagai Kepala Daerah Istimewa Bulungan sudah sewajarnya dijadikan sebagai pahlawan nasional dari Kaltara,” ungkap Datu Buyung, Ahad, 6 April 2025.
Jasa yang diberikan raja terakhir Kesultanan Bulungan itu harus dibalas oleh pemerintah Indonesia. Di mana pada tanggal 17 Agustus 1949, Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin menjadi pemimpin upacara pengibaran Bendera Merah Putih pertama di Halaman Istana Kesultanan Bulungan.
Bahkan atas upaya itu, Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin dijadikan Kepala Daerah Istimewa Bulungan yang memimpin Kabupaten Bulungan sejak tahun 1931 sampai 1958, yang waktu itu meliputi wilayah Malinau, Nunukan, Tana Tidung dan Tarakan dan saat ini telah berubah menjadi wilayah berdiri sendiri berupa wilayah kabupaten kota.
“Saat inikan belum ada, sehingga kita usulkan mantan Bupati Daerah Istimewa Bulungan, Maulana Muhammad Djalaluddin yang waktu itu menyatakan bergabung dengan Negara Republik Indonesia di tahun 1949 menjadi pahlawan nasional,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bulungan yang kini sudah pensiun menjelaskan, kalau saat itu di tahun 1949 Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin tidak menyatakan bergabung dengan NRI, maka Bulungan tidak akan bergabung.
“Usahanya hingga memperjuangkan untuk melawan tentara Jepang hingga kita mengibarkan Bendera Merah Putih,” jelasnya.
Datu Buyung menyebutkan usulan gelar pahlawan nasional terhadap Sultan ke-10 ini akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kaltara.
“Jadi, usulan ini merupakan dari Lembaga Adat, Yayasan maupun dari Kerabat Kesultanan,” bebernya.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Nomor : 186/Orb/92/14/1950, maka kedudukan Kesultanan Bulungan ditetapkan sebagai Wilayah Swapraja, selanjutnya Keputusan Gubernur itu disahkan dengan lahirnya Undang-Undang Darurat RI Nomor 3 Tahun 1953.
Kemudian dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1955, maka wilayah Kesultanan Bulungan ditetapkan menjadi Daerah Istimewa, dimana Sultan ke-10 yaitu Sultan Maulana Djalaluddin diangkat menjadi Kepala Daerah Bulungan Pertama hingga akhir hayatnya pada tahun 1958.
“Kalau ada yang menyatakan yang lain untuk jadi pahlawan nasional dari Kaltara, itu belum pas. Pasalnua yang menyatakan bergabung dengan Negara Republik Indonesia saat itu beliau (Sultan Maulana Muhammad Djalaluddin) dan itu ada suratnya,” sebutnya.
Setelah dari DPRD, maka usulan inipun akan disampaikan melalui Dinas Sosial (Dinsos) hingga masuk ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dikaji dan lain sebagainya.
“Jika dapat masuk sebagai pahlawan nasional, usulan itu akan ditetapkan oleh Presiden,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa
Kami sangat setuju usulan dari lembaga adat kesultanan bulungan terhadap Sultan ke 10 Muhammad Maulana Djalaluddin sebagai Tokoh Nasional Republik Indonesia melaui beliau lh Kesultanan Bulungan bergabung ke NKRI dan beliau juga yg pertama menjabat sebagai Pimpinan daerah pertama Daerah Istemewa Bulungan dan sewajarnya lh Sultan diberikn Gelar Tokoh Nasional semoga Pemerintah Daerah Provinsi Kaltara dan Pemerintah Pusat dpt segera merealisasikn hormat dari kami Anak Bangsa dan Anak Pribumi Bulungan
Semoga didengar pemerintah pusat ya aspirasinya (^.^)