benuanta.co.id, TARAKAN – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. Selain sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat juga berfungsi untuk membantu kaum dhuafa agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Ketua Pelaksana Baznas Kota Tarakan, Syamsi Sarman, S.Pd., menegaskan, zakat fitrah memiliki peran penting, baik dari sisi keagamaan maupun sosial. Ia menjelaskan, pembayaran zakat bisa dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri, dengan keutamaan tersendiri di setiap waktunya.
“Kalau dari sisi syariat, memang zakat fitrah paling utama dibayarkan di akhir Ramadan, bahkan sebelum khotib naik mimbar saat salat Idulfitri pun masih diperbolehkan. Tapi dari segi sosial, membayar zakat lebih awal juga sangat membantu, terutama bagi kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan sejak awal Ramadan, bukan hanya menjelang lebaran,” jelasnya pada benuanta.co.id, Selasa (4/3/2025).
Syamsi menambahkan, Baznas Kota Tarakan telah memiliki sistem distribusi agar pembagian zakat berjalan merata dan adil.
“Distribusinya baru dilakukan sekitar 10 hari menjelang akhir Ramadan. Ini kami lakukan agar pembagian bisa serentak di semua wilayah dan tidak menimbulkan pertanyaan, misalnya kenapa daerah ini sudah mendapatkan zakat sementara daerah lain belum. Dengan cara ini, semua penerima zakat bisa mendapat haknya secara bersamaan,” katanya.
Meskipun begitu, Syamsi tetap mendorong masyarakat yang mampu untuk membayar zakat lebih awal. Menurutnya, semakin cepat zakat terkumpul, semakin besar manfaatnya bagi mereka yang membutuhkan.
“Kaum dhuafa tidak hanya butuh bantuan saat Idulfitri saja, tapi juga selama bulan Ramadan. Mereka butuh makan untuk berbuka puasa, untuk sahur, bahkan untuk kebutuhan harian lainnya. Jadi, semakin cepat zakat terkumpul, semakin besar peluang bagi mereka untuk mendapatkan bantuan lebih awal,” ujarnya.
Selain membahas zakat fitrah, Syamsi juga menjelaskan, ada beberapa jenis zakat dalam Islam. Secara umum, zakat itu dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim sebelum Idulfitri sebagai penyucian diri setelah berpuasa. Sementara zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu yang telah mencapai nisab atau batas minimal yang ditentukan,” paparnya.
Syamsi juga merinci beberapa jenis zakat mal yang wajib ditunaikan oleh umat Islam. Zakat mal ini mencakup beberapa aspek, seperti zakat penghasilan atau profesi, zakat perdagangan, zakat pertanian, zakat peternakan, hingga zakat emas dan perak.
“Setiap jenis zakat ini memiliki perhitungannya sendiri, dan harus dikeluarkan jika sudah mencapai nisab dan haul, yaitu batas waktu satu tahun kepemilikan,” jelasnya.
Menurutnya, zakat mal juga memiliki peran penting dalam membantu masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat.
“Kalau kita sadar betapa besar manfaat zakat ini, sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembayaran zakat. Ini bukan hanya sekadar kewajiban agama, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang nyata,” tambahnya.
Syamsi berharap agar masyarakat tidak menunda dalam menunaikan kewajiban ini. Sebab jika lewat dari salat Ied, zakat fitrah itu tidak lagi dihitung sebagai zakat, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.
“Sayang kalau sampai terlewat. Karena itu, kami harap masyarakat bisa lebih bijak dalam menentukan waktu pembayaran zakat,” tukasnya.
Beberapa warga Tarakan,memilih membayar zakat di awal Ramadan agar lebih tenang. Dendi salah seorang warga Kelurahan Selumit mengemukakan, ia lebih suka menunaikan zakat di awal supaya tidak terburu-buru dan bisa langsung membantu mereka yang membutuhkan.
“Jadi saya merasa lebih tenang dalam menjalankan ibadah puasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Lilis, seorang ibu rumah tangga, justru lebih suka membayar zakat menjelang malam takbiran.
“Rasanya lebih afdal kalau dikeluarkan di akhir Ramadan. Seperti penyempurna ibadah sebelum masuk hari kemenangan,” tuturnya.
Ada juga warga lain yang berpandangan berbeda. Hasan, seorang warga Kelurahan Selumit yang lain, lebih memilih membayar zakat di pertengahan Ramadan agar tetap sesuai syariat tetapi juga memberi kesempatan kepada kaum dhuafa lebih awal.
“Saya biasanya bayar zakat di pertengahan Ramadan. Tidak terlalu awal, tapi juga tidak terlalu mepet. Jadi, bisa tetap membantu saudara-saudara kita yang butuh di bulan puasa, tetapi juga masih sesuai dengan anjuran agama,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa