KPK Kembali Ingatkan ASN untuk Tolak Gratifikasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak pemberian gratifikasi yang berpotensi memiliki hubungan dengan jabatan, kewajiban, atau tugasnya.

“Apabila tidak memungkinkan untuk ditolak pada kesempatan pertama, maka atas penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK, baik melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) maupun dilaporkan langsung ke KPK melalui online (daring) pada apliaksi gol.kpk.go.id,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Budi setelah penyidik KPK pada Selasa (25/5) malam, mengumumkan telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Baca Juga :  Waspada Modus Penipuan di Era Digital, Bisa lewat Ucapan Lebaran

Budi mengatakan saat ini telah terbentuk 1.958 UPG di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, termasuk di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sudah terbentuk 503 UPG yang tersebar di berbagai wilayah kerjanya. UPG tersebut dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas internal pada instansi terkait.

Selama 2024, KPK telah menerima 1.482 laporan penerimaan gratifikasi dari Kementerian Keuangan, dengan jumlah objek gratifikasi 1.610 senilai Rp3,5 miliar. Kemudian pada tahun 2025 ini, KPK telah menerima 201 laporan dengan jumlah objek gratifikasi 218, senilai Rp775 juta.

Baca Juga :  Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Karang Anyar Pantai

Pejabat penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) bisa langsung melaporkan gratifikasi melalui UPG di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah masing-masing sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Setiap laporan akan diteruskan kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK untuk dilakukan analisis, guna menentukan status penerimaan gratifikasi tersebut akan menjadi milik negara atau milik penerima.

Untuk memudahkan pelaporan penerimaan gratifikasi, KPK juga menyediakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Pelaporan melalui aplikasi GOL wajib disampaikan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

Baca Juga :  Gelang Emas IRT Senilai Rp12 Juta Kena Jambret, Begini Ciri-ciri Pelaku

Selain itu KPK juga terus melakukan sosialisasi untuk pencegahan gratifikasi, salah satunya melalui e-learning pengendalian gratifikasi, yang dapat diakses di https://newlearning.kpk.go.id/enrol/index.php?id=4

Dari data KPK, tercatat selama 2020-2025, terdapat 19.175 pegawai Kementerian Keuangan telah mengikuti e-learning tersebut.

“KPK berharap dengan pemahaman setiap insan penyelenggara negara dan ASN, serta kemudahan pelaporan penerimaan gratifikasi melalui berbagai saluran dapat mendorong kepatuhan dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi,” kata Budi.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *