benuanta.co.id, TARAKAN – Nasib apes dialami seorang pemuda di Kota Tarakan, pasalnya kedapatan melakukan perbuatan terlarang berupa transaksi narkoba jenis sabu.
Pemuda berinisial A dibekuk tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara, pada Ahad, 23 Februari 2025 sekira pukul 22.00 WITA di Jalan Cendana RT 20 No.86, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Berdasarkan laporan masyarakat, mendapati hal mencurigakan dari seseorang. Kami pun menindaklanjuti dengan menyelidikinya,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho kepada benuanta.co.id, Rabu, 26 Februari 2025.
Setelah diselidiki, pemuda bernama A itu ternyata tengah melakukan transaksi narkoba. Polisi yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan.
“Saat penangkapan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan 7 bungkus plastik bening berisi sabu di samping motor yang digunakannya,” jelas Ronny.
Petugas yang melakukan penangkapan rupanya jeli, barang bukti berupa sabu dapat diketahui. Sehingga pelaku pun diringkus bersama dengan barang bukti miliknya berupa 7 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 0,96 gram, satu unit handphone merek Vivo, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, uang hasil penjualan sebesar Rp 1.280.000 dan sebungkus rokok LA Ice warna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Sari hasil interogasi petugas, pelaku A mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial AC,” sebutnya.
Dengan informasi dari pelaku, Kombes Pol Ronny pun telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AC.
“Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam pencarian,” bebernya.
Kata dia, kepolisian pun akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Dia menjelaskan Polda Kaltara mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Untuk pelaku A kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana maksimal 12 tahun,” tutupnya.
Kejar Pelaku AC, Polisi Malah Temuan Pelaku Baru yaitu B dan U Ternyata Satu Jaringan

Upaya pemberantasan narkotika di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara yang melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus sebelumnya.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara yang telah mengungkap kasus dengan pelaku bernama A pada hari Ahad 23 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wita di Jalan Cendana Sebengkok. Kembali menangkap pelaku lain atas informasi A.
“Anggota kita kembali berhasil menangkap dua pria berinisial B dan U di sebuah rumah di Seradai RT 20, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara pada hari senin 24 Februari 2025,” ucapnya.
Lanjutnya, petugas dalam melakukan penggerebekan menemukan barang bukti yang diduga sabu, jumlahnya ada20 bungkus plastik bening dengan total berat 3,35 gram.
“Atas informasi A mengaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AC yang berdomisili di Juata Korpri,” tuturnya.
Namun, untuk menemukan lokasi pasti AC harus melakukan berbagai upaya salah satunya dengan mencari informasi tambahan dari sepupu AC, yaitu B. Saat tim petugas bergerak menuju ke rumah B ternyata sempat tidak kooperatif.
“Saat mengetuk pintu, polisi melihat B mengintip dari balik kaca sebelum mencoba melarikan diri ke belakang rumah. Setelah petugas memerintahkan untuk kembali, akhirnya B membuka pintu dan mengizinkan petugas masuk,” terangnya.
Ronny menjabarkan saat dilakukan pemeriksaan di dalam rumah, tim menemukan seseorang bernama U sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.
Petugas pun memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Di atas meja, tim menemukan satu botol permen XYLITOL yang setelah dibuka berisi 8 bungkus plastik bening sabu yang dibungkus tisu serta 12 bungkus plastik bening lainnya dengan modus serupa.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya 20 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,35 gram, 5 bungkus plastik kosong pembungkus sabu, 2 buah korek api 1 alat isap sabu, 1 unit handphone iPhone 11 dan1 botol permen XYLITOL yang digunakan untuk menyimpan sabu,” terangnya.
Karena petugas tidak berhasil menemukan keberadaan AC, maka petugas pun mengamankan dua orang ini yakni B dan U karena dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu. Keduanya pun dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk mencari keberadaan AC yang hingga kini masih buron,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli