benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong para motoris speedboat untuk memiliki sertifikat Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST-KLM) dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil.
Plt Kepala Dishub Provinsi Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, salah satu kelengkapan administrasi berlayar bagi motor harus memiliki sertifikat.
“Harus punya BST dan SKK, jika punya ini maka sudah bisa melakukan pertolongan kepada orang lain dan tahu berapa penumpang yang akan dimuat,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu (19/2/2025).
Setiap tahunnya, Dishub Kaltara mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat (DPM), berupa pemberian materi dan pembekalan tentang keselamatan berlayar. Bagi yang ikut akan diberikan sertifikat BST-KLM dan SKK 60 Mil.
“Tahun ini kita usahakan lagi ada diklat, walaupun ada pergeseran anggaran tapi upayakan untuk mengadakannya,” jelasnya.
Andi menuturkan, jika Pemprov Kaltara ingin meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan para pekerja pelaut, harus dilakukan dengan memberikan mereka sertifikat yang sesuai dengan standar.
“Kita termasuk prioritas karena masuk wilayah 3 T (Tertinggal, Terluar dan Terdepan),” sebutnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar adalah usia minimal 18 tahun, fotokopi Akte Kelahiran, fotokopi ijazah atau surat keterangan dapat baca dan tulis dari RT setempat.
Selanjutnya fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Belum pernah mengikuti diklat dan belum memiliki sertifikat BST-KLM. Pendaftarannya juga gratis tanpa dipungut biaya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Endah Agustina