Modus Punya Hutan, TM Diringkus Polisi Angkut Kayu Ilegal

benuanta.co.id, TARAKAN – Satpolairud Polres Tarakan mengungkap kasus ilegal logging yang dilakukan oleh TM di perairan Beringin I RT 26 Kelurahan Selumit Pantai.

Awalnya, personel Satpolairud melakukan patroli rutin dan mendapati adanya kapal mencurigakan melintas di perairan Beringin sekira pukul 10.20 WITA pada 8 Januari 2025. Setelah mendekat ke kapal tersebut, polisi mendapati adanya 118 lembar kayu olahan.

“Kayu olahan itu tidak dilengkapi dengan izin usaha atau orang perseorangan dari instansi yang berwenang,” kata Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Dianggap Efektif, Polres Tarakan Bakal Bangun Kampung Bebas Narkoba Lainnya

Saat diinterogasi, TM melakukan penebangan kayu jenis meranti dari hutan area pertambakan di Desa Liago Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Modusnya, TM mengaku ke warga sekitar bahwa lahan hutan tersebut adalah miliknya.

“Tapi saat kita tanya sertifikat kepemilikannya itu tidak ada,” ujarnya.

Diketahui, TM melakukan aktivitas penebangan kayu seorang diri, hingga memotongnya menjadi ukuran 3 cm x 20 x 4m. Kepada penyidik, ia juga mengaku bahwa ratusan lembar kayu olahan tersebut adalah miliknya.

Namun, tidak dilengkapi dengan perizinan usaha kayu yang seharusnya di keluarkan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH). Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dijual di Kota Tarakan.

Baca Juga :  Alasan Menasehati, Ayah Tiri Ini Pegang Bagian Intim Korban

“Kita sudah memanggil ahli dari Dinas Kehutanan Kaltara untuk menafsirkan nilai kayunya kurang lebih sebesar Rp 6 juta,” tuturnya.

Prabowo mengungkapkan, TM sudah tiga kali menebang pohon di hutan Desa Liago dan telah menjualnya di wilayah Kota Tarakan. Gudang yang digunakan untuk menyimpan kayu ilegalnya terletak di wilayah Beringin I.

“Biasanya dipasarkan di wilayah pesisir, lalu ada yang beli. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tandas Prabowo.

Baca Juga :  Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan 7 WNI di Perairan Perbatasan RI-Malaysia

Atas kejadian ini, TM disangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf a atau pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *