Berkas Perkara Nelayan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Penyidik Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan melimpahkan berkas perkara tindak pidana perikanan yang melibatkan nelayan Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, pada Selasa, 14 Januari 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas penyidikan telah lengkap alias P-21 sehingga penyidik PSDKP Tarakan menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti dan satu orang tersangka.

“Kita menerima pelimpahan berkas perkara dari PSDKP Tarakan,” ungkap JPU, Daniel Simamora.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini diungkap PSDKP Tarakan pada 31 Oktober 2024. Pengungkapan kapal pelaku berjarak 41,6 mil dari Kota Tarakan dan 17,5 mil di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dari Perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT Kelima Tahun 2026 di Jakarta

Petugas mengamankan 4 orang WNA. Dari keempat WNA hanya 1 yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Razim Al bin Karno sementara tiga lainnya menjadi saksi.

Peran Razim sebagai nakhoda kapal. Diduga Razim yang mengajak para Anak Buah Kapal (ABK) untuk berlayar ke perairan Indonesia. Dalam BAP, tersangka mengakui aksi penangkapan ikan yang dilakukan di perairan Indonesia lantaran potensi ikan yang cukup melimpah.

Razim diketahui lebih dari satu kali menangkap ikan di perairan Indonesia. Namun baru kali ini tertangkap tangan oleh petugas PSDKP Tarakan.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

“Para ABK ini hanya mengikuti dan tidak tahu kalau itu di perairan Indonesia. Yang tahu dan mengajak yaitu nakhoda kapal,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita penyidik di antaranya kapal bernama KM. SA-5921/5/F, mesin kapal, alat tangkap ikan dan 151 kg ikan. Barang bukti ikan sebanyak 150 kg telah dimusnahkan oleh PSDKP Tarakan. 1 kg lagi disisihkan untuk keperluan persidangan.

“Sisa ikan yang belum dimusnahkan itu nanti dijadikan sampling barang bukti di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Putra Gaddafi Dilaporkan Tewas Dibunuh di Kediamannya

Diketahui dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Pasal 92 dengan ancaman paling lama 8 tahun pidana denda Rp 1,5 miliar.

“Karena mereka ini WNA, penyidik sudah koordinasi dengan konsulat Malaysia dan Imigrasi. Apalagi saksi ini nanti sudah bisa dipulangkan kalau sudah dimintai keterangan di persidangan,” tandasnya.

JPU menambahkan akan menghadirkan ahli bahasa untuk memperlancar proses persidangan Razim. Lantaran dia merupakan warga Malaysia. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *