Realisasi Wajib Pajak di Samsat Tarakan Capai Rp 81 Miliar

benuanta.co.id, TARAKAN – Realisasi pajak UPTD Samsat Tarakan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Air Permukaan (AP) mencapai Rp 81 miliar. Target keseluruhan dari Wajib Pajak (WP) di Samsat Tarakan tercapai, hanya saja untuk AP tercapat diangka 98 persen atau Rp 392 juta dari total target RP 400 juta di tahun 2024.

“Untuk AP hanya ada tiga PDAM, PT Idec dan PT Intraca. Belum ada industri lainnya. Kalau untuk PKB BBNKB sudah tembus (target) semua,” ujar Kepala UPTD Samsat Tarakan, Irawan, Selasa (14/1/2025).

Baca Juga :  Disdik Tarakan Wacanakan Lima Kebiasaan Positif untuk Diterapkan di Sekolah

Ia melanjutkan, untuk target PKB di tahun 2024 sebesar Rp 43 miliar dan berhasil terealisasi Rp 44 miliar. Sementara untuk BBNKB dari target Rp 33 miliar mampu terealisasi diangka Rp 36 miliar.

“Keringanan pajak dari pemerintah provinsi kemarin itu juga mendukung tercapainya target. Ada tiga kali perpanjangan untuk keringanan pajak,” lanjutnya.

Apalagi untuk pajak BBNKB surplus Rp 3 miliar lantaran pada akhir tahun 2024 banyak kendaraan baru di Kota Tarakan. Pada tahun 2025, Irawan optimis dapat kembali mencapai target realisasi pajak kendaraan dikarenakan adanya SK Gubernur perihal penurunan tarif pajak kendaraan.

Baca Juga :  Tawaran Pemindahan Sementara TPA Tuai Penolakan Warga

“Saya optimis, kalau banyak volume unit yang bayar. Artinya banyak masyarakat sadar untuk bayar pajak. Kita optimis bisa capai target 2025, apalagi itu (SK Gubernur) berlaku sampai 31 Desember 2025. Jadi kalau ada yang nunggak (pembayaran pajak) segera bayar,” tambahnya.

Terdapat pula Dana Bagi Hasil (DBH) yang kini menjadi opsen sebesar 66 persen ke Pemerintah Kota Tarakan mengenai pajak kendaraan. Sehingga Samsat dan Pemkot Tarakan kerja bersama untuk penerapan WP di Kota Tarakan pada 2025. Hal itu dilakukan guna mengoptimalkan pendapatan Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Disamping meningkatkan pendapatan di Pemprov juga di Pemerintah Kota Tarakan,” sebutnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dukung Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah, Asal Ada Kajian yang Jelas

Selain itu, pada tahun ini Samsat juga akan menerapkan WP untuk alat berat sebesar 0,2 persen merujuk pada Perda Nomor 1 tahun 2024. Hanya saja saat ini masih menunggu perhitungan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada (NJAB) kita akan pungut (pajaknya). Kalau untuk di Kaltara lumayan, meskipun tarifnya kecil tapi unitnya banyak, paling banyak KTT dan Malinau. Pungutannya hanya alat beratnya saja pertahun,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *