benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan H Irwan Sabri dan Hermanus (IRAMA) unggul suara dari pasangan Andi Akbar dan Serfianus (GAAS) dan H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan 43.832 suara.
Sekretaris Tim Koalisi Pemenangan IRAMA, Andre Pratama mengatakan pleno penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh KPU Nunukan sekira pukul 00.47 Wita pada 6 Desember 2024.
“Alhamdulillah, dengan penetapan ini pasangan IRAMA unggul dengan 43.832 suara, disusul dengan pasangan GAAS dengan 40.106 suara dan BAHAGIA dengan 23.361 suara,” kata Andre.
Dengan penetapan ini, Tim Koalisi Pemenangan IRAMA menyambut baik kemenangan IRAMA sebagai kemenangan perbuahan dan kemenangan seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan.
“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada partai koalisi yakni PBB, PDIP dan Golkar serta seluruh tim, relawan, pendukung yang telah bekerja dari awal perjuangan hingga sampai di titik ini,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan terpilih, Andre mengatakan jika penetapan tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPU Nunukan apabila tidak ada gugatan atas Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
“Jadi masa waktu bagi paslon lain yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari masa kerja setelah penetapan hasil pemilihan ini, jadi kalau tidak ada gugatan ke MK maka IRAMA akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” jelasnya.
Namun, apabila nantinya ada gugatan dari paslon lain ke MK, Andre mengatakan jika Koalisi Pemenangan IRAMA telah menyiapkan Tim Hukum untuk melakukan pendampingan.
Untuk diketahui, berdasarkan data rekapitulasi, pasangan nomor urut tiga IRAMA unggul dengan selisih 3.726 suara dari pasangan nomor urut GAAS dan selisih 20.000 suara dibanding dengan pasangan nomor urut dua BAHAGIA. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra