benuanta.co.id, MALINAU – Lima orang yang diduga pelaku perjudian berinisial SK (34), S (52), K (44), S (41), dan YL (47) diringkus oleh Satreskrim Polres Malinau. Polisi juga menyita uang senilai Rp 10 juta yang diduga merupakan hasil perputaran judi kelima pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Malinau, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah Malinau.
“Awalnya kami mendapat laporan adanya praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Tim kami pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).
Diduga, kelima pelaku melakukan perjudian dengan permainan kartu. Selain uang tunai Rp 10 juta, Satreskrim Polres Malinau juga menyita beberapa set kartu. Saat ini, para pelaku yang seluruhnya laki-laki telah diamankan di Polres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat,” lanjutnya.
Reginald menyebut dari kasus ini, polisi akan terus melakukan pengembangan guna memastikan pelaku terlibat sindikat perjudian atau tidak. Diduga, terdapat jaringan yang lebih besar dibalik praktik perjudian ini. Adapun kelima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman pidana 10 tahun.
“Masyarakat juga kita himbau untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Endah Agustina/Yogi Wibawa